Ilustrasi pelaporan penegak hukum di Indonesia/hukumonline.com/AM |
Seorang Pastor Imam Gereja Katholik, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Romo Paschal mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang
Pada tanggal 12 Januari 2023 Romo Paschal bersurat kepada
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jend Purnawirawan Budi Gunawan untuk menertibkan
Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, karena diduga
melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan
Intelijen Negara Republik Indonesia Nomor7 Tahun 2017).
Bambang Panji Priyangodo melakukan intervensi terhadap
kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana
pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang,
yang membawahi Pelabuhan Batam Center 7 Oktober 2022 (Surat itu
ada pada Badan Intelejen Negara).
Saat itu Lima orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta Enam orang korban. Tiga orang korban kemudian diserahkan kepada Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau dalam hal
ini Romo Paschal sebagai ketuanya untuk tinggal di Shelter Theresia sambil
menunggu proses hukum.
Hingga, Sabtu, 4 Maret 2023 surat Romo Paschal
kepada Kepala Badan Intelijen Negara tidak ditindaklanjuti. Surat itu oleh bawahannya malah
dijadikan bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Provinsi Kepulauan
Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin pagi, 6 Maret 2023.
Alasan pemeriksaan mengada-ada: pencemaran nama baik. Mengada-ada karena, nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.
Tidak hanya itu yang bersangkutan dalam posisi sebagai
Wakabinda menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas sipil lain maupun Ormas
keagamaan malah melakukan tindakan desertir dengan berupaya melakukan adu domba
masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa Suku Agama, Ras dan Etnis, terutama dalam hal identitas
etnis dan agama.
Pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga
mencatut nama GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di
lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di bawah pimpinan Udin Pelor, kepala salah
satu Ormas di Batam.
Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi
dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam Lima bulan terakhir.
Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen dengan
mengadakan psy war. menggerakkan Ormas dan melakukan disinformasi secara
sistematis.
Untuk itu kami sebagai warga negara menuntut kepada:
Pertama, Tuan
Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menertibkan
para oknum dalam (Badan Intelijen Negara) agar tidak melakukan tindakan
kriminal kepada warga negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal yang
merupakan wakil ketua jaringan anti perdagangan orang nasional (Jarnas TPPO).
Kedua, Tuan
Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas
mafia dan korupsi. Hingga hari ini Bapak menjabat Presiden RI selama dua
periode (2014-2024); meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat
Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif Kepala Negara dalam memerangi jaringan
aktif pelaku perdagangan orang.
Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, dan terutama berasal dari Nusa Tenggara Timur, yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang. Sebab hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang. Sejak tahun 2017 hingga Februari 2023 sebanyak 625 jenasah kami terima.
Ketiga, Tuan
Menkopolhukam, Prof.Dr. Mahfud MD, untuk aktif menata pranata aparat dan
institusi-institusi negara agar penegakan hukum (rule of law) dalam tata negara
Republik Indonesia dapat kembali ditegakan. Hukum rimba yang menghalalkan
perbudakan dan penjualan manusia jelas-jelas menentang amanat konstitusi negara
Republik Indonesia yang termuat dalam preambule.
Keempat, Tuan
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang berasal dari matra Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono,
untuk segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan
orang atas nama, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo yang saat ini
menjabat Wakabinda Batam. Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita
menang tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di
Pelabuhan Batam. Apa artinya kemenangan jika menjual warga negara sendiri? Apa
artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang?
Keenam, Tuan Jenderal (Purn.) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan aparat Badan Intelejen Negara di Batam untuk tidak melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. Kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia ini teramat mahal harganya, dan bagi kita, Republik merupakan berkat untuk hidup bersama dalam satu negara kesatuan. Untuk itu tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian warga negara tetap dibiarkan dipergangkan sebagai ‘budak belian’.
Sudah saatnya Badan Intilejen Negara aktif memerangi jaringan mafia perdagangan orang, dan menindak tegas oknum dan jaringan internal Badan Intelejen Negara yang terlibat di dalam mafia ini. Sudah seharusnya Badan Intelijen Negara tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan kriminal di dalam tubuh badan keamanan negara, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang.
Ketujuh, Puan
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, untuk melakukan koordinasi terhadap seluruh kedutaan
Indonesia, terutama di Malaysia dan Singapura, untuk secara aktif memetakan
jaringan perdagangan orang di tingkat Association of South Easth Asia Nations (ASEAN). Perbudakan ini sudah sangat menyakitkan
Ibu, tolong-lah beri arti terhadap warga negara.
Kedelapan, Tuan Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan penguduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil, dan malah ikut mendorong memicu terjadinya kerusuhan bernuansa Suku, Agama, Ras dan Etnis sudah sangat memalukan. Tidak ada marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Tidak ada intelijen
berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! Apalagi memanfaatkan Udin
Pelor, warga Batam untuk memimpin aliansi 13 Ormas, termasuk di dalamnya
mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!
Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakan hukum, kemajuan ekonomi hanya lah kesia-sian, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan, dan malah dijual sebagai budak belian.
Kami, warga negara Republik Indonesia, dengan ini menyatakan
bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian
dari Bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan
Kapolsek merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius untuk
membuktikan bahwa Hukum di Republik ini masih ada.
Kronologi Kejadian
Romo Paschal telah mengirim surat keprihatinan kepada Kepala Badan Intelejen Nasional di Jakarta pada 12 Januari 2023. Suratnya terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat Badan Intelijen Daerah Kepri (Kolonel BPP) dalam hal membekingi mafia sindikat pengirim Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.
Kemudian, Romo Paschal dilaporkan ke Polda Kepri, pada
17 Januari 2023 oknum pejabat Badan Intelejen Daerah Kepulauan Riau dengan
sangkaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah (310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Objek
laporan tersebut adalah surat laporan Romo Paschal kepada kepala Badan Intelijen
Nasional yang sampai saat ini belum membalas surat laporan tersebut.
Persoalan tersebut sedang dalam penanganan Dirkrimum Polda
Kepri. Romo Paschal telah diperiksa pada Senin, 6 Maret 2023 terkait klarifikasi atas laporan yang oknum pejabat Badan Intelijen Negara Kepri sudah
layangkan. Dalam waktu yang sama beredar informasi berupa surat bahwa akan ada
demo besar-besaran di Polda Kepri oleh sebuah aliansi yang diketuai oleh Udin
Pelor.
Romo Paschal mengenal Udhin Pelor tetapi tidak ada persoalan
pribadi. Informasi yang kami terima Udin Pelor dan beberapa ormas sudah ditemui
oknum pejabat Badan Intelijen Daerah Kepulauan Riau tersebut dan diminta untuk
cipta kondisi. Sebelum ini ada beredar berita online juga dari Udin Pelor
mengultimatum Romo Paschal. Selain itu tidak ada kepentingan hukum pihak aliansi dengan Romo Paschal.
Dalam surat yang saya tujukan kepada kepala Badan Intelijen Negara di Jakarta,
tidak ada narasi satupun menyebut tentang Suku, Agama, Ras dan Etnis tetapi menjadi pertanyaan
mengapa itu yang diangkat oleh aliansi. Hal ini bisa berpotensi konflik
horizontal di Batam.(AM/Lekontt.com)
Warga Negara yang menyatakan sikap:
1. Pdt.Emmy Sahertian (Komunitas HANAF)
2. Sr. Laurentina SDP (JPIC Divina Prudentia)
3. P. Dr.Otto Gusti Mandung, SVD (IFTK Ledalero)
4. Rm.Marthen Jenarut, S.Fil, SH, MH. (Koordinator KKPMP
Nusra)
5. Rm.Benny Harry Juliawan, Ph. D SJ (Provinsial SJ)
6. Veronika Ata SH, M.Hum. (Aktivis NTT)
7. Alita Karen (Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel)
8. W.S.Libby Sinlaeloe (Rumah Perempuan)
9. Imel Lopo (Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)
10. Pater Seles Panggara, CMF
11. Florent Goncalves (OMK)
12. Rudy Tokan (Seknas Jokowi)
13. Chris Hitarihun (Aktivis 98)
14. Wahyu Susilo (Migrant CARE)
15. Boedhi Wijardjo (Ketua BP ITP/Advokat)
16. Maria Hingi (SBMI)
17. Pater Eman Embu, SVD (JPIC SVD Ende)
18. Sr.Ika (TRUK F-Maumere)
19. Pater Hubert Thomas
20. Pater Fande Raring
21. Pater Ignas Ledot
22. Marselinus Vito Bria (Eksekutif Kota LMND Kupang)
23. Umbu Wulang Tanamahu (WALHI NTT)
24. Marianus Humau (PMKRI)
25. Dominggus Elcid Li, Ph.D (Forum Academia NTT)
26. Dr.Wilson Therik (Forum Academia NTT)
27. Dr.Ing.Jonatan Lassa (Forum Academia NTT)
28. Yohanes V. Lasi Bobo (IRGSC)
29. Rekki Zakkia (Akar Makna Institute)
30. Kristian Redison Simarmata (Suluh Muda Inspirasi -
Medan )
31. Conny Tiluata (IRGSC)
32. Yoseph Yulius Diaz (Koordinator KKPMP Denpasar)
33. Torry Kuswardono (PIKUL)
34. Ragil S. Samid (Forum Academia NTT)
35. Gabriel Goa (Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA)
36. Victor Manbait (LAKMAS Cendana Wangi)
37. Watty Bagang (Rumah Perempuan)
38. Ronald Roger (LMID)
39. Harold Aron Perangin-Anging (IRGSC)
40. Gracelia(Youth Task Force)
41. Erasmus Nagi Noi ( TVRI NTT)
42. Rambu Dai Mami (Sabana Sumba)
43. Jeny Laamo (JPIC SDP)
44. Ithje Mau (Warga Alor)
45. Denny Irosna (PPBNI SATRIA Banten)
46. Cak Nurharsono (Migrant Care)
47. Sr. Catarina FSGM
48. Sr. Katrin RGS
49. Sr. Verena FCJM
50. Sr. Anastasia PMY
51. Gregorius Daeng (Advokat HAM)
52. Sr Raynalda, SFD
53. Hermenigildus Djawa (Delegasi.Com)
54. Joe (PMI Hongkong)
55. Lusya Tawu Loko (Komunitas Buku Bagi NTT Regio Hongkong)
56. Pater Yeremias Nardin CMF
57. Pdt.Paoina Bara Pa (Sinode GMIT)
58. Rm.Vinsensius Tamelab (Ketua JPIC Keuskupan Agung
Kupang)
59. Imelda Sulis Setiawati Seda (Yayasan Donder Sumba Barat
Daya)
60. Sr.Irene OSU (Talitakum Jakarta)
61. Lia Kailo (JPIC Divina Providentia Kupang)
62. Ester Mantaon, SH (Advokat)
63. Ardy Milik (IRGSC)
64. Sr.Agustina BKK
65. Fitriyatun (Serikat Islam NTT)
66. Yuli Benu (Komunitas Hanaf)
67. Musa Mau, M.Pd. (Ketua DPD Satgas NTT Peduli Kepri).
68. Romo Reginaldus Piperno (KKP-PMP Ende)
69. Djonk Wutun (KOMPAK)
70. Marten Klau (Koordinator Relawan Peduli Migran
NTT-Malaka)
71. Abdul Muis (Ketua Forum Pemuda Lintas Agama NTT)
72. Suratmi (BP3MI NTT)
73. Bung Tomo (Teraju Indonesia)
74. Lusia Pulungan (Advokat)
75. Muh. Reza Sahib (KRuHA)
76. Laurensis Juang (Talitakum Sumba)
77. Pdt. Agripa Selly (Pembina Satgas NTT PEDULI Kepri)
78. Sr Luiza Anin SDP
79. Fery Koban (JPIC Paroki Maria Banneux Lewoleba)
80. Djonk Wutun (KOMPAK)
81. DS Sugeng Agung N (Yayasan Bina Mandiri)
82. Irwan (YEP Batam)
83. Ptr. Herman Yosef Bataona CMF
84. Rudy Soik (Jaringan Hapus Perbudakan NTT)
85. Yublina Yuliana Oematan (Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan sawit Kalimatan Barat)
86. Sr. Genobeba Amaral, SSpS (VIVAT Internasional Indonesia)
87. Romo Ismartono, SJ (Moderator Talitakum Jakarta)
88. Ermelina Singereta ( Advokat Publik )
89. Chalid Tualeka (Formajo Indonesia Institute)
90. Sr Geno Amaral SSpS - Vivat Internasional
91. Fredi Buga ( Wartawan Sumba )
92. Emil Bunga (Wartawan Sumba )
93. Rm. Stefanus Mae Molo Sanggu, Pr (Pangkal Pinang)
94. Sr. Sari SDP
95. Konsul Penyintas Indonesia
96. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
0 Response to "Pastor Pejuang Anti Perdagangan Orang Dilaporkan ke Polisi Masyarakat Sipil Menyatakan Sikap Penolakan"
Posting Komentar