Oleh: Suroto*
Ilustrasi keberadaaan koeperasi dan manfaatanya bagi rakyat/malangvoic.com/AM/Desember 2022 |
Pada tanggal 1 Desember lalu di Belgia telah dirilis hasil
riset 300 koperasi besar dunia untuk setiap dua tahun sekali. Namun dari 300
koperasi besar dunia atau daftar ICAGlobal300
yang diterbitkan oleh lembaga riset Euricse tersebut, tak satupun koperasi di
Indonesia yang masuk di dalam daftar.
Negara tetangga kita seperti Singapura mencatatkan dua
koperasi dan Malaysia satu koperasi. Negara yang paling banyak yang masuk dalam 300 koperasi besar dunia
adalah dari Amerika Serikat. Jumlahnya hingga 71 koperasi atau sekitar 23, 66
persen.
Selain itu Eropa tetap memimpin dalam keseluruhan jumlah
sebanyak 141 koperasi atau 47 persen. Kemudian disusul benua Amerika sebanyak
91 koperasi atau 30 persen dan Asia Pasifik sebanyak 41 atau 13,66 persen.
Sumbangsih dari 300 koperasi besar dunia tersebut mencatatkan jumlah putaran bisnis sebesar 32 trilyun rupiah atau lebih besar dari Produk Domestik Bruto (PDB) Italy tahun 2021.
300 koperasi yang ada, sektor asuransi paling banyak
mendominasi. Kemudian disusul sektor pertanian, sektor keuangan, sektor
konsumsi/perdagangan, sektor industri, lalu sektor layanan publik seperti
kesehatan, perlistrikan dan sektor perumahan.
Kekuatan Ekonomi
Domestik
Dilihat dari sektoralnya, koperasi terlihat mendominasi
masalah pemenuhan kebutuhan domestik terutama pangan dan energi. Ini artinya
bahwa koperasi berkesinambungan dengan konsep pertahanan atau keamanan sosial
ekonomi dan tentu politik satu negara.
Penguasaan koperasi di sektor ekonomi domestik ini juga artinya negara tersebut menggambarkan adanya kendali yang kuat dari masyarakat mereka terhadap ekonomi mereka sendiri. Menjadi pengendali harga dan dampak multiplier lainya seperti berputarnya nilai tambah ekonomi di masyarakat, penciptaan lapangan kerja lebih banyak dan penunjang ekonomi masyarakat menengah.
Koperasi besar dunia yang di dominasi negara-negara global
utara seperti Eropa, Amerika, dan negara maju seperti Asia Pasifik contohnya Jepang, Korea dan Singapura, New Zealand, Australia menunjukkan bahwa koperasi
turut membuat negara tersebut menjadi negara maju, berdaya saing tinggi dan
ekonominya lebih berkeadilan.
Masalah Koperasi Kita
Koperasi dari tanah air yang tak satupun masuk dalam ICAGlobal300 menunjukkan bahwa
perkoperasian kita dalam masalah besar. Koperasi sebagai konsep yang sesuai
dengan demokrasi ekonomi atau ekonomi konstitusi kita itu sengaja tidak
dikembangkan secara serius.
Persoalan utamanya dimulai dari masalah paradigma.
Masyarakat kita banyak yang tidak mengerti
apa itu koperasi dan arti pentingnya bagi pembangunan. Apalgi, soal kemandirian dan
kedaulatan sosial ekonomi kita.
Masalah paradigma ini disebabkan oleh persoalan serius tentang dunia pendidikan kita. Orang-orang muda tidak memiliki bekal pemahaman yang cukup tentang koperasi. Koperasi sebagai ilmu pengetahuan dan temuan penting peradaban tidak diajarkan dan bahkan disingkirkan sejauh mungkin sebelum masuk ke pikiran.
Soal selanjutnya adalah masalah regulasi. Koperasi dalam banyak regulasi kita sengaja didiskriminasi, disubordinasi bahkan dieliminasi. Contoh paling kongkrit misalnya koperasi tidak diberikan kesempatan sebagai opsi untuk pengembangan di sektor layanan publik misalnya.
Di mana dalam Undang-Undang
BUMN koperasi tidak diberikan opsi sebagai badan hukum atau hanya persero. Sementara
itu, dalam Undang-Undang layanan kesehatan diwajibkan berbadan persero, investasi asing wajib berbadan hukum
perseroan dan lain sebagainya.
Masalah ini akhirnya membentuk pemahaman yang keliru dalam
penyusunan kebijakan perkoperasian. Koperasi yang seharusnya diperkuat dengan
diberikan otonomi justru terus dibina(sa)kan melalui program program
pemerintah.
Reformasi Besar
Untuk mencapai tahapan agar koperasi kita dapat berkembang
dengan baik sebetulnya dapat dilakukan dengan tahapan tahapan yang jelas.
Pertama, koperasi
semestinya melakukan rehabilitasi dengan membubarkan koperasi
papan nama dan koperasi abal-abal. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan citra
koperasi agar masyarakat tahu apa itu koperasi sebenarnya dan arti
pentingnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, setelah
dilakukan rehabilitasi, sebetulnya perlu dilakukan upaya reorientasi. Tahapan
ini dilakukan dengan cara mengarahkan koperasi untuk melakukan konsolidasi
strategis ke arah yang benar.
Ketiga, yaitu
tahap pengembangan. Dalam tahap ini koperasi perlu diberikan otonomi dan juga
juga dihargai prinsip prinsipnya agar berkembang secara natural dalam menjawab
berbagai kebutuhan masyarakat***(AM/LekoNTT)
*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)
0 Response to "Indonesia Tak Masuk Lagi dalam Jajaran 300 Koperasi Besar Dunia"
Posting Komentar