Ilustrasi penculikan anak. AFGD mengalami dua kali penculikan hingga November 2022 belum ada kejelasan penanganan. Sumber foto (Shutterstock, November 2022) |
Jakarta, LekoNTT.com. Antara tanggal 15-16 Oktober 2022, Empat media daring, yaitu Victorynews.id, Laskarmedia.com, Nusantarapedia.net, dan Miindonews.co.id menerbitkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH. kontennya menyudutkan anak berinisial AGFD dan kakak kandungnya, Gregorius R Daeng.
Berita yang terbit secara serentak tersebut dinilai oleh pengadu tidak berimbang, sepihak, dan berat sebelah.
AGFD sendiri merupakan anak yang dua kali menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Kasus tersebut diadvokasi dan dibela sepuluh pengacara yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak atau Tim GALAK.
Baca juga: https://www.lekontt.com/2022/11/paham-papua-menuntut-kepolisian-nagekeo.html
Gregorius R Daeng merupakan eks Advokat LBH Jakarta, ia menjelaskan pihaknya mengadukan keempat media tersebut sebab keberatan dengan isi pemberitaan yang menyudutkan adik dan keluarganya. Sedangkan wartawan dari Empat media tersebut tidak pernah meminta tanggapan dan konfirmasi pada pihaknya terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
"Pemberitaan Empat media itu tidak berimbang dan tak profesional. Mereka seolah juru bicara Polres Nagekeo dalam narasi pemberintaannya. Hal ini sangat merugikan kepentingan saya dan keluarga. Kamisedang menuntut keadilan atas Dua kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa adik saya," kata Gregorius dalam keterangan persnya di Dewan Pers, Selasa, 8 November 2022.
Dengan melupakan prinsip cover both sides atau keberimbangan, Empat media di atas diduga keras melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers sehingga menurutnya Dewan Pers patut memberikan sanksi pada media dan wartawan yang menerbitkan berita tersebut.
"Sebagai warga negara dan masyarakat yang memiliki hak berdasarkan Undang-Undang Pers, saya minta Dewan Pers untuk memeriksa dan menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keempat media tersebut," ujarnya.
Senada dengan Greg, kuasa hukum pengadu dari Tim GALAK; M. Khoiri menerangkan, pihaknya meminta agar Dewan Pers memeriksa kelengkapan administrasi media (Miindonews.co.id) yang tidak mencantumkan struktur dan pengurus redaksi sehingga tidak jelas penanggungjawabnya.
"Sebelum menerbitkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo yang menyudutkan korban dan Tim GALAK, harusnya Empat media tersebut konfirmasi ke kami agar informasi yang terpublikasi berimbang. Salah satu media (Miindonews.co.id) bahkan tidak mencantumkan susunan redaksi. Ini jelas dipertanyakan profesionalitasnya," beber mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam-Indonesia itu.
Selain itu, Gregorius R Daeng, menuntut agar Dewan Pers menghukum keempat media online tersebut dengan mengakui salah dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu di depan publik. Permintaan maaf hendaknya ditayangkan di sepuluh media nasional, yaitu Kompas.com, Detik.com, Tempo.co, Sindonews.com, Okezone.com, Kumparan.com, CNN Indonesia, BBC Indonesia, Merdeka.com, dan Tribunnews.com.
Dalam aduan tersebut, Gregorius R Daeng yang didampingi beberapa advokat dari Tim GALAK, yaitu M Khoiri, Muhammad Mualimin, dan Ermelina Singereta diterima oleh bagian pengaduan pada Dewan Pers-Indonesia di Kantor Dewan Pers dengan keperluan aduan pengaduan berita dan verifikasi status media yang diadukan.
Sebagai informasi, anak berinisial AGFD mengalami dua kali penculikan dan penganiayaan pada tanggal 25 April dan 29 Agustus 2022 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Enam bulan sejak dilaporkan ke Polres Nagekeo, hingga kini penculiknya belum terungkap. Kinerja penyidik Polres Nagekeo patut dipertanyakan.
Menurut komisioner Dewan Pers Yadi Hendriana, ketika dihubungi melalui pesan whatsapp pada, 11 November 2022 menjelaskan bahwa "pengaduan baru saja diterima, tim pengaduan akan melakukan analisa terlebih dahulu. Nanti jika sudah siap, pengadu dan teradu akan kita panggil," jelas Yadi. Yadi tidak menerangkan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya akan memanggil para pihak tersebut, menurutnya aduan yang masuk ke Dewan Pers sangat banyak.
Sementara itu salah satu media teradu ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengenai pemberitaan dan pengaduan pada Dewan Pers pada 13 November 2022, tidak menjawab sampai berita ini diturunkan.
Pihak Kepolisian Nagekeo pun, tidak menjawab pesan teks melalui platform Whatsapp yang dilayangkan redaksi kepada Kapolres Nagekeo pada 13 November 2022. (AM/LekoNTT)
0 Response to "Tim GALAK Melaporkan Empat Media kepada Dewan Pers Terkait Berita Penculikan Anak di Nagekeo"
Posting Komentar