Ilustrasi Penculikan Anak/shuterstock.com |
LEKONTT-Perkumpulan
Advokat HAM (PAHAM) Papua, suatu lembaga advokat yang konsen melindungi dan
mempromosikan HAM di Papua menanggapi proses hukum kasus penculikan AFGD di
Kabupaten Nagekeo-Nusa Tenggara Timur, 30 Oktober 2022.
Sebagai
bentuk solidaritas dan tanggungjawab sosial, PAHAM menuntut agar kepolisian
Nagekeo segera menangkap pelaku penculikan dan bekerja sesuai dengan mandat
yang diberikan padanya dalam undang-undang.
Perkumpulan
Advokat ini menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari keluarga
korban yaitu anak AGFD, seorang anak perempuan di bawah umur warga Kelurahan
Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, telah mengalami tindakan penculikan
dan kekerasan secara berulang kali.
AFGD
dua kali diculik dalam kurung waktu April sampai Agustus 2022, di Kelurahan
Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Meski
keluarga sudah melayangkan Laporan Polisi, namun hingga hari ini, proses hukum
kasus penculikan anak (AFGD) oleh Polres Nangkeo tidak berjalan sesuai prosedur.
Dalam
keterangan pers yang diterima redaksi, Yohanes Mambrasar, perwakilan PAHAM
Papua mengatatakan “proses hukum kasus ini hingga kini tidak menunjukan adanya progres
penyidikan atau kemajuan penyidikan sesuai ketentuan atau prosedur hukum yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.”
Setelah
melihat bahwasanya tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan,
maka PAHAM, mendesak pihak kepolisian Nagekeo untuk segera melakukan beberapa
hal inim, yakni:
Pertama, Kepala
Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT
menegakan hukum secara adil, yaitu segera menangkap dan memproses hukum pelaku
penculikan;
Kedua, Kepala
Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT
segera memeriksa dan memproses hukum tim penyidik perkara ini (Perkara:LP: STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Negekeo/POLDA NTT) yang tidak memproses hukum
perkara ini sesuai ketentauan hukum, yang lambat dalam memprose hukum kasus ini;
Ketiga, Kepolisian
Nagekeo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indoensia harus
memberikan jaminan perlindungan keamaanan kepada anak korban AGFD dan
keluargannya.
Untuk
diketahui mengenai perkembangan kasus ini, dalam beberapa waktu terakhir, pihak
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), telah turun melakukan asistensi dan
pendampingan korban penculikan; AFGD.(AM/LekoNTT)
0 Response to "PAHAM Papua Menuntut Kepolisian Nagekeo Bekerja Profesional Terkait Penculikan AFGD"
Posting Komentar