LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
PAHAM Papua Menuntut Kepolisian Nagekeo Bekerja Profesional Terkait Penculikan AFGD - Leko NTT

PAHAM Papua Menuntut Kepolisian Nagekeo Bekerja Profesional Terkait Penculikan AFGD

 

Ilustrasi Penculikan Anak/shuterstock.com

LEKONTT-Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua, suatu lembaga advokat yang konsen melindungi dan mempromosikan HAM di Papua menanggapi proses hukum kasus penculikan AFGD di Kabupaten Nagekeo-Nusa Tenggara Timur, 30 Oktober 2022.

Sebagai bentuk solidaritas dan tanggungjawab sosial, PAHAM menuntut agar kepolisian Nagekeo segera menangkap pelaku penculikan dan bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan padanya dalam undang-undang.

Perkumpulan Advokat ini menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari keluarga korban yaitu anak AGFD, seorang anak perempuan di bawah umur warga Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, telah mengalami tindakan penculikan dan kekerasan secara berulang kali.

AFGD dua kali diculik dalam kurung waktu April sampai Agustus 2022, di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Meski keluarga sudah melayangkan Laporan Polisi, namun hingga hari ini, proses hukum kasus penculikan anak (AFGD) oleh Polres Nangkeo tidak berjalan sesuai prosedur.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Yohanes Mambrasar, perwakilan PAHAM Papua mengatatakan “proses hukum kasus ini hingga kini tidak menunjukan adanya progres penyidikan atau kemajuan penyidikan sesuai ketentuan atau prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.”

Setelah melihat bahwasanya tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan, maka PAHAM, mendesak pihak kepolisian Nagekeo untuk segera melakukan beberapa hal inim, yakni:

Pertama, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT menegakan hukum secara adil, yaitu segera menangkap dan memproses hukum pelaku penculikan;

Kedua, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT segera memeriksa dan memproses hukum tim penyidik perkara ini (Perkara:LP: STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Negekeo/POLDA NTT) yang tidak memproses hukum perkara ini sesuai ketentauan hukum, yang lambat dalam memprose hukum kasus ini;

Ketiga, Kepolisian Nagekeo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indoensia harus memberikan jaminan perlindungan keamaanan kepada anak korban AGFD dan keluargannya.

Untuk diketahui mengenai perkembangan kasus ini, dalam beberapa waktu terakhir, pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), telah turun melakukan asistensi dan pendampingan korban penculikan; AFGD.(AM/LekoNTT)

 

Related Posts:

0 Response to "PAHAM Papua Menuntut Kepolisian Nagekeo Bekerja Profesional Terkait Penculikan AFGD"

Posting Komentar