Ilustrasi penculikan (Pixabay/Free photos).
Nagekeo-LekoNTT.com – AGFD, seorang remaja perempuan asal Nagakeo, adik dari Gregorius Daeng, salah satu advokat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Daeng adalah pendamping korban dari Proyek Strategis Nasional, Waduk Lambo.
Di tengah giatnya mendampingi masyarakat yang lahannya dirampas, adik perempuannya AGFD malah diculik. Tak hanya sekali, AGFD telah diculik sebanyak dua kali.
Dalam artikel sebelumnya (baca DI SINI), telah disinggung terkait penculikan pertama. Berikut adalah kisah penculikan kedua terhadap AGFD.
Penculikan Kedua
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Indonesia Police Watch (IPW) diwakili oleh Sugeng Teguh Santoso mengadakan klinik konsultasi hukum pada 12 Juni 2022. Konsultasi dilangsungkan di rumah orang tua Gregorius Daeng yang beralamat di RT 26, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kedua organisasi ini tengah mengadvokasi masyarakat adat yang haknya terampas dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo atau Bendungan Mbay di Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan. Advokasi dilakukan secara cuma-cuma demi mempertahankan hak orang-orang kecil.
Proyek bendungan menjadi bermasalah sebab dibangun tanpa sosialisasi yang transparan dan mengancam eksistensi kebudayaan suku asli setempat. Kegiatan klinik hukum yang diselenggarakan bertujuan memberikan konsultasi hukum (bantuan hukum) secara gratis bagi masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah Kabupaten Nagekeo.
Aktivitas yang searah dengan kewajiban dalam mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Demi kelancaran kegiatan, MYR sebagai pemilik rumah telah memberitahukan secara resmi kepada Ketua RT 26 Markus Goleng, pada 9 Juni 2022 mengenai adanya aktivitas di rumahnya. Ketua RT 26 pun mengizinkan karena menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Berbeda sikap antara Ketua RT yang mendukung dan Lurah Kelurahan Danga yang menolak. Sehari sebelum acara Lurah Danga, Yohanes Lado mendatangi kediaman MYR dan meminta Greg Daeng untuk tidak melangsungkan acara tersebut.
Lurah Danga menyampaikan dua alasan: Pertama, tidak koordinasi atau pemberitahuan kepada Lurah Danga terkait kegiatan klinik hukum. Kedua, kegiatan klinik hukum mengundang masyarakat adat dari wilayah Lambo (desa lain).
Penduduk yang notabene sedang bersengketa dengan Pemda Nagekeo terkait masalah pembangunan waduk. Menurut Lado, hal itu melampaui yurisdiksi pemerintahan. Ketika acara baru saja dimulai, Lado memasuki tempat acara sembari berteriak dengan nada tinggi pada Greg Daeng, untuk menghentikan kegiatan yang baru berlangsung.
Tidak hanya marah-marah, Lado juga memperingatkan agar penyelenggara tidak sedikit pun membahas masalah hukum yang ada di luar wilayah Kelurahan Danga. Maksudnya, polemik penolakan pembangunan Waduk Lambo.
Lado datang bersama sekelompok orang berpakaian preman. Mereka meneriaki peserta untuk membubarkan diri dari tempat kegiatan dengan cara provokatif dan arogan.
Meski para peserta sudah banyak berdatangan, penyelenggara memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan sebab situasi yang tidak kondusif. Kegiatan klinik hukum diacak-acak Lurah Danga dan rombongannya.
Di tengah kegaduhan, pihak Intelkam dan Shabara dari Polres Nagekeo datang ke lokasi kegiatan untuk mengamankan kegaduhan bak pahlawan kesiangan. Dalam keriuhan dan kebisingan, tidak ada sama sekali kekerasan fisik. Hanya suara bernada tinggi dari rombongan Lurah Danga.
Lado bertindak lebih jauh. Ia melaporkan Greg Daeng ke pihak kepolisian dengan tuduhan atau dugaan tindak pidana yang tidak jelas. Dengan dasar laporan tersebut, Daeng sebagai pihak penyelenggara sekaligus tuan rumah diminta datang ke Polres Nagekeo guna diperiksa dan dimintai keterangan.
Seusai kisruh klinik hukum, MYR menemukan surat tulisan tangan sebanyak tiga lembar yang ditandatangani oleh orang yang mengklaim dirinya Yohanes Lado, pada 26 Agustus 2022. Surat berisi ancaman terhadap Daeng, anaknya.
Ancaman itu diberikan kepada Daeng karena telah membuat malu Lurah Danga dengan menyelenggarakan kegiatan klinik hukum. Pengirim surat menginformasikan bahwa dirinya dapat ditemui di bukit di belakang Kantor Bupati Nagekeo.
MYR lalu menelpon Greg Daeng untuk mengabarkan tentang isi surat tersebut. Daeng meminta agar keluarganya waspada dan selalu berhati-hati dalam keseharian.
“Saya minta mereka agar jangan keluar jauh-jauh, terlebih saat malam hari. Terutama adik perempuan,” tegas Daeng.
Dini hari 29 Agutus 2022, TW dan AGFD terbangun karena gonggongan anjing tetangga. Listrik di dalam rumah padam. Kediaman tetangga sekitar malah menyala.
Ibu dan anak ini, bangun ditemani nyala senter untuk melihat sumber suara gonggongan anjing melalui jendela. Kegelapan malam menghalangi pandangan mereka.
Pada saat bersamaan, TW melihat jendela di sebelah pintu ruang tamunya terbuka. Lima belas menit kemudian, TW masuk berdoa di dalam kamar.
Sebagaimana kebiasaan AGFD, ia beranjak mengambil handuk di samping rumah bagian kanan untuk mandi pagi. Selesai mengambil handuk, ia berjalan menuju kamar mandi. Tetiba, mulutnya ditutup dari arah belakang menggukanan tangan yang terbalut kain.
AGFD dibius. Ia sempat berontak. Dalam tangkapan matanya, pelaku pembiusan berbadan tinggi, bertubuh besar, dengan bau rokok yang tajam dari mulutnya. AFGD pingsan.
Listrik tak kunjung menyala di rumahnya. MYR mencoba melihat meteran listrik. Tuas meteran dalam keadaan dimatikan. MYR lalu mengembalikan tuas dalam posisi hidup.
TW selesai berdoa pukul 05.45 WITA. Ia memanggil putrinya. TW hendak meminta anak gadisnya untuk menyetrika seragam sekolah. Tak ada sahutan balik. Ia segera mencari anaknya di sekitar rumah dan tetangga terdekat.
AGFD masih tidak ditemukan. TW makin mencemaskan keselamatan putrinya. Belum genap setahun, putrinya mengalami penculikan. Trauma penculikan masih terbayang di kepalanya.
TW kembali ke rumah. Anaknya tidak berada di rumah tetangga. Saat di halaman rumah, TW mengenali sandal dan gelang milik putrinya dalam keadaan putus. Bekas seretan kaki terpampang jelas di matanya.
Ia mahfum, putrinya diculik untuk kedua kalinya. TW bergegas memberitahukan pada suami dan para tetangga mengenai anaknya yang hilang lagi. Ia juga mengabarkan kehilangan putrinya pada saudara lelakinya, Greg Daeng via telepon.
Mengadu pada polisi adalah jalan yang ditempuhnya. TW bersama salah seorang tetangganya ES, kembali melapor ke Polres Nagekeo mengenai anaknya yang hilang, pada pukul 07.21 WITA.
Pihak kepolisian menindaklanjuti dengan mengerahkan personelnya sebanyak enam orang untuk melakukan pencarian keberadaan AGFD. Keluarga dan tetangga turut serta dalam pencarian.
Awalnya lokasi pencarian berkisar pada wilayah Kelurahan Danga. Selanjutnya menuju ke lokasi yang disebutkan di dalam surat gelap yang dikirimkan pada tanggal 26 Agustus 2022.
Proses pencarian berlangsung selama dua jam mulai dari pukul 08.00-10.00 WITA. Keluarga, tetangga, aparat kepolisian secara bergantian mengitari bukit yang berada di belakang kantor Bupati Nagekeo. Nihil. Jejak AGFD tidak ditemukan sama sekali.
Dalam proses pencarian, seorang anggota polisi yang ikut dalam pencarian, menemukan AGFD di atas puncak bukit yang berada di belakang kantor Bupati Nagekeo pada pukul 10.06 WITA. Padahal sebelumnya, areal itu sudah dilewati dan disisir oleh putra kedua TW, tapi tidak ada yang ditemukannya. Giliran polisi yang mencari langsung ketemu. Janggal. Aneh.
AGFD berada dalam keadaan pingsan dan tidak sadarkan diri ketika ditemukan. Pada bagian kepalanya terdapat beberapa luka gores seperti bekas seretan. Ia lalu dibawa oleh polisi bersama ayah dan ibunya ke RSUD Aeramo untuk dirawat dan visum. Kini, hasil visum et repertum kali kedua sudah dipegang oleh pihak kepolisian.
Setelah siuman, AGFD merasa takut dan tidak mau bicara ketika diajak bicara. Setelah beberapa saat, pihak rumah sakit memperbolehkan AGFD dibawa pulang, meski belum bisa berkomunikasi. Ia masih trauma berat.
Pada 4 September 2022, TW kembali mendatangi Polres Nagekeo untuk membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi (Nomor LP: STPL/79/IX/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT). Ini dilakukan karena pada 29 Agustus 2022 keluarga tidak sempat membuat laporan polisi (LP). Keluarga masih fokus pada pencarian dan pemulihan AGFD.
Kepada TW, Polres Nagekeo memberitahukan akan melakukan panggilan susulan untuk pengambilan keterangan sebagai saksi pelapor. Keterangan TW sebagai saksi pelapor, diambil oleh Polres Nagekeo pada 16 September 2022. Adapun surat panggilan pemeriksaan polisi bernomor: S.Pgl/702/IX/2022/Reskrim.
Suami TW atau MYR juga ikut dipanggil untuk memberikan keterangan di kepolisian. Namun karena terkendala waktu, Polres Nagekeo menunda proses pemeriksaan dengan surat panggilan yang akan dikirim terpisah.
Sampai detik ini, keluarga masih menunggu itikad baik pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penculikan. Keluarga berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan ator di balik penculikan tersebut.***
0 Response to "Remaja Perempuan Nagekeo Diculik, Keluarga Diteror, Polisi Belum Tangkap Pelaku (Bagian 2, Selesai)"
Posting Komentar