Konferensi Pers Koalisi Rakyat Tolak Tambang Pabrik Semen di Manggarai Timur. Kamis, 27 Oktober 2022 (foto: WALHI ED NTT) |
LEKONTT-Gugatan hukum warga Satar Punda, Manggarai Timur atas izin tambang batu gamping dan ijin lingkungan PT. Istindo Mitra Manggarai (IMM) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ijin lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2020. Gugatan rakyat Satar Punda menang pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.
Gugatan diajukan oleh Isfridus Sota dan Bonevasius Uden, dua warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda yang kampungnya terancam ditambang dan direlokasi. Upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara-Kupang dengan nomor putusan: 5/G/LH/2021/PTUN.KPG, 11 November 2021. Usaha banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya juga ditolak, justru memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara-Kupang.
“Kemenangan ini memberikan kelegaan bagi warga penggugat yang telah melewati perjuangan panjang dalam mempertahankan wilayah kelolanya. Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan, ujar Isfridus Sota, warga penggugat menanggapi kemenangan gugatan di Mahkamah Agung, pada LekoNTT, 27 Oktober 2022.
Baca juga: https://www.lekontt.com/2020/04/bumi-makin-payah-walhi-ntt-akibat.html
Isfridus menambahkan kemenangan ini juga mendapatkan respon positif serta dukungan dari sebagian warga yang sebelumnya berpihak pada pemerintah.
Jejak Perjuangan Menuju Mahkamah Agung
Pada 16 Maret 2022, warga yang dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus, Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat cum Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan hukum Mahkamah Agung itu pun mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY-2 Maret 2022.
Perwakilan JPIC OFM, P. Fridus Derong, OFM mengapresiasi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Dengan keputusan ini, kita kembali optimis ternyata jalur litigasi masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak lingkungan hidup. Keberhasilan Lingkololok ini merupakan keberhasilan semua pihak. Ucapan syukur ke sang pencipta, leluhur, ibu bumi, kuasa hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, media, mahasiswa, dan seluruh elemen perjuangan. Berjuang bersama lebih baik daripada berjuang sendiri-sendiri,” ujarnya.
P. Fridus menyampaikan bahwa JPIC OFM selalu bersama masyarakat selalu membela kepentingan masyarakat. Dengan kemenangan warga Lingkololok ini, sudah saatnya pemerintah mulai berpikir sebenarnya masalah pembangunan adalah pembangunan itu sendiri. Pemerintah wajib melibatkan masyarakat secara penuh sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa
Pertama, tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020.
Kedua, tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.
Valens Dulmin, tim hukum warga mengatakan, “kami mengapresiasi tim hakim kasasi yang dengan hati jernih dan pikiran murni telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan. Keberpihakan ini menunjukan bahwa masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat.”
Menurutnya, kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di Nusa Tenggara Timur, tidak saja warga Manggarai Timur. “Putusan kasasi menunjukan ketidakcermatan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memutuskan perkara yang terkait dengan lingkungan dan merugikan hak warga. Meskipun dalam gugatan ini hanya dua warga yang terlibat namun sebenarnya semua warga mendukung upaya penolakan ini,” tutup Valens.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mewajibkan Tergugat I Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPMPTSP) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, 25 November 2020.
Mewajibkan Tergugat II (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Timur) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, 23 November 2020.
Kemenangan Rakyat
Putusan hukum yang dimenangkan warga ini pun menjadi momentum bersejarah bagi rakyat Nusa Tenggara Timur yang telah berdekade menentang industri tambang. Mengingat, perlawanan warga melalui mekanisme litigasi, baru pertama kali terjadi dalam polemik tambang PT. Istindo Mitra Perdana ini.
Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kemenangan rakyat dalam proses litigasi pada tingkat tertinggi badan hukum di negara ini.
“Proficiat buat warga yang telah memenangkan perkara ini, dan sekaligus meminta agar putusan ini terus dikawal sampai pada proses eksekusinya. Sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan, Wahana Lingkungan Hidup-Nusa Tenggara Timur juga terlibat dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prosedur sebelum diterbitkannya ijin lingkungan,” ujar Umbu.
WALHI memilih walk out dari persidangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dengan beberapa alasan mendasar. Secara teknis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan harus diterima minimal Sepuluh hari sebelum sidang AMDAL. Secara substansi WALHI mempertanyakan kapasitas ahli yang kapabel ketika bicara mengenai karst.
Umbu menjelaskan "aspek kesesuaian ruang, ini yang paling mendasar, desa Satarpunda tidak masuk sebagai industri skala besar. Alasan historis tambang mangan di Serise dilakukan oleh perusahan yang sama tanpa diakhiri dengan upaya pemulihan lingkungan atau reklamasi.”
Meski demikian, kekhawatiran akan ancaman terus terjadi, mengingat selain izin tambang batu gamping yang berada di wilayah seluas 585,33 ha. Pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT. Semen Singa Merah-Nusa Tenggara Timur di desa yang sama. Entah tambang maupun pabrik semen, keduanya akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk rencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lingko Lolok dan kampung Luwuk.
Sehingga, warga Satar Punda menuntut Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas agar patuh dan taat atas putusan hukum Mahkamah Agung. Pemerintah harus segera mengevaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Uap dengan bahan baku batubara.
“Masyarakat Manggarai pada prinsip hidupnya memiliki filosofi: Gendang one lingko pe’ang, natas bate labar, beo bate ka’eng, uma bate duat, wae bate teku agu compang (tempat ini dijadikan sebagai tempat berinteraksi, sebagai tempat tinggal, kebun dijadikan sebagai sumber hidup, air sebagai sumber minum, tempat persembahan untuk leluhur)” jelas Kristianus Viktorianus Jiu perwakilan Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA).
Ia menambahkan bahwa “ada sesuatu yang akan dirusak kalau pertambangan dilaksanakan. Muncul indikasi pemerintah Manggarai Timur mengabaikan budaya. Pembangunan pabrik semen merupakan program yang tidak urgen. Masih banyak alternatif potensi lain seperti pertanian peternakan dan potensi lain yang lebih ramah lingkungan.”
Menurutnya, secara ekologis pertambangan akan merusak lingkungan. Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya mendesak gubernur Nusa Tenggara Timur membatalkan seluruh upaya pertambangan di Manggarai dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya.(AM/LEKONTT)
0 Response to "Rakyat Nusa Tenggara Timur Menang, Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Warga Satarpunda"
Posting Komentar