Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Mario Tama)
Kupang, LekoNTT.com - Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat untuk melakukan mudik Lebaran tahun 2022. Bagi umat Islam yang belum melakukan vaksinasi booster, bolehkah divaksinasi saat berpuasa?
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui akun Twitter resmi @KemenkesRI memperbolehkan vaksinasi booster bagi umat Islam selama masa puasa. "Semua vaksinasi COVID-19 baik primer maupun booster yang diberikan dengan injeksi intramuscular diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," tulis @KemenkesRI pada Selasa (5/4/2022).
Kalau pemberian vaksinasi COVID-19 dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan karena kondisi fisik yang lemah, vaksinasi bisa diberikan saat malam hari. Ketentuan ini pun telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.
Dalam Fatwa MUI tersebut, diputuskan beberapa ketentuan umum sebagai berikut: Pertama, vaksinasi adalah proses pemberian vaksinasi dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Kedua, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Adapun ketentuan hukumnya, sebagai berikut: Pertama, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Kedua, melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Untuk memperlancar proses vaksinasi booster MUI merekomendasikan beberapa kebijakan, sebagai berikut:
Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam pada malah hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Penulis: Alino A.
0 Response to "Bolehkah Umat Islam Divaksinasi Booster Saat Berpuasa?"
Posting Komentar