LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Ternyata Janji, PHP Semua: Membaca Resonansi Krisis dan Resolusi TUAK LONTAR - Leko NTT

Ternyata Janji, PHP Semua: Membaca Resonansi Krisis dan Resolusi TUAK LONTAR

Oleh: Vivin da Silva*

Demo masyarakat menolak tambang di lokasi tambang emas Batu Gosok Labuan Bajo kabupaten Manggarai Barat, NTT pada 2009. Foto: Gerakan Masyarakat Tolak Tambang/Mongabay Indonesia.

Pemerintah kita semakin imajiner dan minimalis. Ini merupakan tujuan besar dari Washington consensus yaitu terwujudnya pencapaian stabilitas perekonomian makro dan liberalisasi perdagangan. Lantas untuk mencapai dua tujuan tersebut, bagaimana upaya mengendalikan kehidupan rakyat dan menyelamatkan lingkungan?

Pertanyaan yang sekaligus membuktikan potret buruknya pengelolaan negara yang masih akan terus digugat, dan pengurus negara yang masih asyik dengan dirinya sendiri. Jika ditelaah lebih jauh, untuk mengendalikan kedua komponen tersebut akan ditemukan benang merah antara korporasi dan lingkungan hidup.

Kisah pilu yang tak pernah berakhir di negeri beribu pulau ini, korporasi diberikan kekuasaan oleh negara untuk bertindak sebagai individu. Di sini terlihat jelas, bahwa proses politik pun ikut menentukan arah perekonomian dan esensi dari sebuah sistem demokrasi.

Negara, dalam hal ini pemerintah lebih sering melayani kepentingan korporasi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan-regulasi yang menguntungkan para korporat dan mengabaikan kepentingan rakyat. Padahal, kepercayaan akan tata kelola negara harusnya dijaga dengan menjamin pemenuhan hak-hak warga negara.

“Setiap hak yang berlebihan adalah penindasan,” tulis Pramoedya Ananta Toer dalam novelnya Jejak Langkah yang terbit pada tahun 1985 itu. Kutipan ini tergambar jelas dalam fenomena yang kian jadi polemik di bangsa ini.

Saat pemerintah memiliki hak untuk membuat dan menjalankan peraturan tanpa terkendali, ada yang lebih buruk yaitu menolak kendali masyarakat yang menyampaikan pendapat sebagai pihak oposisi atas kebijakan yang dijalankan. Sebut saja yang masih hangat dipeluk ingatan kita, perancangan hingga sahnya UU Minerba dan Omnibus Law yang memicu kontroversi berbagai elemen masyarakat akibat lebih menguntungkan korporasi.

Secara tidak langsung kewajiban negara (pemerintah) untuk mendengarkan aspirasi rakyat tidak dijalankan. Inilah titik temunya, hak berlebihan yang dimiliki oleh pemerintah pada akhirnya menindas hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Kilas Balik Investasi Pariwisata yang Gencar di Tengah Pandemi 2020

Pasca Orde Baru, tak ada reformasi di sektor lingkungan hidup apalagi pertambangan. Paradigma dan praktek keruk cepat jual murah langgeng. Kondisinya makin parah karena perizinan tanpa batas yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk menaikkan PAD. Ditambah dengan berlakunya otonomi daerah, apalagi dengan sahnya UU yang mendukung kepentingan ini, maka kerusakan lingkungan yang makin parah tak lagi dapat dihindari.

Belum lama ini, di penghujung tahun 2020, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI-NTT) kembali menunaikan agenda tahunannya untuk menerbitkan TUAK LONTAR yaitu Tinjauan Akhir Tahun Lingkungan Hidup Orang NTT dan Resolusinya  dengan tema umum Hentikan Tambang di NTT “Ternyata Janji PHP Semua”.

Tuak lontar 2020 dihelat secara virtual akibat adanya badai pandemi Covid-19. Hadir sebagai pembicara Direktur WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi, Nur Hidayati selaku Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Nasional, Florianus Nggagur selaku Ketua Diaspora Manggarai Raya, Pater Simon Tukan, SVD sebagai Koordinator JPIC SVD Ruteng, serta yang memberikan pengantar awal Diskusi Tuak Lontar 2020 oleh Torry Kuswardono selaku Ketua Dewan Daerah WALHI NTT.


Diskusi berlangsung kurang lebih dua jam, dipandu oleh salah satu anggota Komunitas Sahabat Alam, Umbu Yulianto Behar Nggali Mara. Diskusi ini mengangkat beberapa isu pengrusakan lingkungan sebagai akibat dari pembangunan hasil kerja sama korporasi dan pemerintah yang mengabaikan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Beberapa catatan yang disampaikan adalah hasil dari advokasi dan pantauan WALHI NTT sepanjang tahun 2020. 

Torry Kuswardono dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pandemi yang melanda di tahun ini membuat manusia berefleksi di tengah ancaman akan bahaya pandemi tersebut. Tentang birunya langit yang selama ini kelabu akibat polusi, maupun ungkapan reflektif lainnya di awal pandemi.

“Refleksi tersebut hanya bersifat sementara, manusia ternyata tidak bisa berefleksi lebih lama lagi. Dengan segera kita kembali pada Bussiness Us Usual, pemerintah terlihat bingung menghadapi pandemi dan lebih mengerikan lagi adalah semua cerita tentang eksploitasi, penindasan, perampasan tanah, pengrusakan, kemudian dilanjutkan pada skala yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya”, tambahnya. Menurutnya, sangat disayangkan saat semua orang lagi bingung bagaimana caranya bertahan hidup tapi semua cerita tentang eksploitasi terus berlanjut. 

Selanjutnya, Direktur WALHI NTT Umbu Wulang dalam pemaparannya menyampaikan tiga isu utama yang menjadi highlight dan menyita perhatian publik begitu massif pada 2020.

Pertama, Rencana Pertambangan Batu Gamping dan Pabrik Semen di Manggarai Timur. Rencana yang menimbulkan kekesalan publik di awal tahun 2020 ini berakhir dengan penerbitan Ijin Lingkungan dan IUP Operasi Produksi oleh pemerintah daerah NTT secara membabi buta.

Secara politis, gubernur dan wakil gubernur mengingkari janjinya untuk menghentikan tambang di NTT. Janji tersebut diutarakan di masa kampanye dan usai pelantikan pada medio 2018 silam. Selain itu, prosesnya pun bermasalah mulai dari ranah administrasi hingga substansi.

Pemerintah juga mengabaikan kawasan yang akan ditambang di daerah Lingko Lolok merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang oleh UU sebenarnya merupakan Kawasan yang dilindungi. Pemerintah juga mengabaikan maraknya penolakan publik akan kehadiran tambang di NTT.

"Publik mencatat bahwa gubernur dan wakil gubernur telah mengabaikan janjinya sendiri dan aspirasi masyarakat luas. Catatan demi catatan ini membuat WALHI NTT mengangkat tema Tuak Lontar kali ini yakni Hentikan Tambang di NTT! Ternyata Janji, PHP Semua," ungkap Umbu.

Kedua, rencana investasi wisata premium di Kawasan Taman Nasional Komodo oleh pemerintah. Rencana ini kembali mendapat pertentangan dari berbagai kalangan aktivis lingkungan di daerah, nasional hingga internasional. Masyarakat setempat yang ratusan tahun hidup bersama Komodo juga melakukan penolakan. Tapi lagi-lagi pemerintah tetap berupaya menjalankan programnya yang Top Down.

Ketiga, konflik hutan di Pubabu, TTS. Konflik antara pemerintah provinsi dan masyarakat adat di Pubabu selama lebih dari 12 tahun, pada 2020 makin bersitegang. Ini lantaran permintaan masyarakat adat untuk adanya pengakuan hutan Kio/Larangan tidak kunjung dilakukan pemprov.

Pihak pemprov justru melakukan tindakan-tindakan represif seperti melakukan pembongkaran rumah warga. Bahkan konflik tersebut merambat menjadi konflik horizontal yang melibatkan tokoh adat lainnya. Konflik itu telah menimbulkan kekerasan fisik yang berakibat masyarakat adat Pubabu terpaksa melakukan pengungsian untuk menghindari meluasnya kekerasan.

Sampai saat ini, konflik hutan adat Pubabu juga belum berakhir. “Selain itu, beberapa isu lain yang dipaparkan dalam materinya Kriminalisasi, Penegakan hukum lingkungan yang lemah, Air, Tambang, Sampah dan Resolusi-resolusi untuk tahun 2021."

Selanjutnya Direktris WALHI Nasional, Nur Hidayati menyampaikan tanggapannya bahwa bencana ekologis ini adalah bentuk nyata dari kebijakan pemerintah Indonesia yang masih tetap mengeksploitasi SDA. Bencana pandemi, menjadi bukti  bahwa pemerintah tidak mampu mengatasi badai Covid-19. Pandemi ini dipicu oleh proses eksploitasi SDA menyebabkan virus-virus dan micro organisme ini berpindah inang ke manusia.

"Kalau kita ingin menghentikan pandemi ini maka kita harus menghentikan model pembangunan yang eksploitatif ini. Namun, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan pembangunan yang bernuansa eksploitatif."

Nur Hidayati mencontohkan kawasan NTT sebagai salah satu KSPN Perpres 109 tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mana untuk memuluskan PSN, pemerintah menyiapkan Omnibus Law yang sudah dirancang sebelum pandemi berlangsung yakni di tahun 2019.  Omnibus Law menyasar pada menghilangkan sektor-sektor yang terkait dengan perlindungan lingkungan misalnya AMDAL

“Pada UU Cipta Kerja banyak pasal-pasal yang akan memberikan karpet merah bagi investor. Perubahan RTRW bisa dilakukan lebih dari satu kali jika ada kebijakan-kebijakan strategis nasional. Potensi tantangan ke depan adalah pandemi masih akan terus berlangsung namun di sisi lain mobilitas industri tampaknya tidak mempertimbangkan aspek-aspek pandemi," tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Diaspora Manggarai Raya Florianus Nggagur menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi NTT. Ia menyangkan pemerintah yang tidak memiliki komitmen dan tidak menepati janji terhadap perlindungan lingkungan hidup di NTT.

“Padahal NTT termasuk provinsi dengan kondisi miskin, curah hujan rendah, kondisi hutan yang hampir punah, seharusnya pemerintah memberikan kontribusi yang serius terhadap perlindungan lingkungan hidup” kata Florianus.

Menurutnya, penolakan tambang di Pulau Flores murni kepentingan untuk perlindungan Pulau Flores. Dengan dibukanya izin tambang di NTT, ini akan menjadi pintu bagi perusahaan-perusahaan lain untuk masuk dan turut serta merusak lingkungan di Flores serta NTT pada umumnya.

Ia juga meminta agar tindakan WALHI yang bersifat preventif harus lebih diprioritaskan. Misalnya dalam bentuk membuat piagam komitmen untuk para pejabat daerah yang yang selama masa kampanye berjanji untuk melindungi lingkungan. 

Penanggap terakhir, Pater Simon Tukan, SVD menyampaikan beberapa catatan terkait advokasi JPIC SVD terhadap rencana penambangan Batu Gamping di Luwuk dan Lingkololok Manggarai Timur. Ia menyampaikan ketidakpercayaan terhadap perusahaan yang akan menambang batu gamping di Manggarai Timur.

“Terkesan ada unsur manipulasi terhadap proses penambangan batu gamping. Sasaran mereka sebenarnya adalah tambang mangan karena tempat yang akan dieksploitasi tersebut masih banyak deposit mangan. Dari hitungan para ahli masih sekitar 10.000 metrik ton mangan yang belum diambil," ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah sangat longgar untuk masuknya investasi. Manipulasi dibuat pada saat perjanjian dengan masyarakat lokal.

Investor membuat perjanjian-perjanjian yang tampaknya melindungi HAM namun sebenarnya itu untuk melindungi perusahaan.

Selain itu, ada juga indikasi balas jasa kepada perusahaan-perusahaan yang telah mem-back up kepentingan politik pejabat tertentu. Ia berharap, untuk melawan model perusakan ini dibutuhkan adanya kerja sama yang baik di tingkat nasional, propinsi dan akar rumput dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal yang dihilangkan dengan kehadiran perusahaan ini.

Terkait Labuan bajo, Pater Simon menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah untuk pariwisata premium itu merupakan satu model privatisasi baru oleh pemerintah. Privatisasi ini mengambil lahan ekonomi rakyat misalnya di Golomori untuk kepentingan Kawasan Ekonomi Khusus seluas 422 Ha.

“Yang kami inginkan pariwisata berbasis masyarakat. Dengan pariwisata premium tidak ada dampak positifnya bagi masyarakat. Pemerintah perlu memperhatikan juga bagaimana pertanian menjadi super premium, bagaimana peternakan menjadi peternakan super premium. Tahun 2020 nelayan dan petani lebih banyak menjadi korban dari kebijakan pemerintah,” tutup Pater Simon. 

Resolusi Keberlanjutan Perjuangan Lingkungan Hidup di 2021

“Alarm planet kita sudah berbunyi, ini waktunya bangun dan ambil tindakan,” kata Leonardo DiCaprio, seorang environtmentalis dari kalangan aktor Hollywood. 

Setiap kali dibaca, kutipan ini seolah membakar semangat kita untuk mulai sadar bahwa dunia semakin tidak sedang baik-baik saja. Sekecil apapun hal yang dapat kita lakukan, setidaknya telah membuat kita ikut berkontribusi. Sejatinya kita hanya dua pilihan saat ini, menjadi bagian dari masalah atau menjadi bagian dari solusi.

Makin dominannya urusan ekonomi yang menempatkan sumber daya alam sebagai bahan baku eksploitasi akan berdampak pada makin memburuknya kualitas lingkungan hidup. Selain itu juga investasi yang berbasis luas lahan dan rakus air kian merugikan rakyat terutama rakyat yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan. Model-model eksploitasi yang minim kontrol juga akan mengakibatkan terjadinya ketidakadilan antar generasi. 

Dengan demikian, mengisi tahun baru 2021 ini WALHI NTT sebagai salah satu basis perjuangan rakyat untuk menjaga lingkungan hidup di NTT telah mempersiapkan berbagai resolusi untuk pembangunan menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan berpijak pada nilai pelestarian alam. Di antaranya adalah mencegah dan menghentikan aktivitas pembangunan apapun yang merusak alam, melakukan upaya konservasi, meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat dalam perjuangan lingkungan hidup, mendorong terbitnya kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup dan masyarakat serta melakukan fungsi kontrol.

Fungsi dimaksud menyasar pada setiap kebijakan yang berhubungan erat dengan beberapa aspek berikut yakni Air, Pangan, Wilayah Kelola Rakyat (WKR), Hutan, Masyarakat Adat, Pariwisata, Pertambangan, Penegakan Hukum Lingkungan, Perlindungan Aktivis, Petani dan Nelayan, Kelautan dan Pulau Pulau Kecil, Sampah dan Limbah B, Pencegahan Bencana dan Pendidikan Kebencanaan, Perlindungan Keanekaragaman Hayati serta Perubahan Iklim dan Pemanasan Global.

*Penulis adalah aktivis GMNI, Pustakawati Komunitas Leko, Founder Komunitas Lorosae.

Related Posts:

0 Response to "Ternyata Janji, PHP Semua: Membaca Resonansi Krisis dan Resolusi TUAK LONTAR"

Posting Komentar