LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Unit Layanan Disabilitas, Upaya APS Kupang Mewujudkan Kampus Inklusi di NTT - Leko NTT

Unit Layanan Disabilitas, Upaya APS Kupang Mewujudkan Kampus Inklusi di NTT




Kupang, LekoNTT.com - Webinar nasional yang diselenggarakan Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi Nusa Tenggara Timur (GARAMIN NTT) dan Kampus Akademi Pekerjaan Sosial (APS) Kupang memilih fokus pada peningkatan layanan bagi disabilitas. Webinar yang dilangsungkan pada Selasa (4/8) ini, kerja sama dengan Australia Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN) dan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia.

Slamet Thohari, Indonesia Chair of AIDRAN yang menjadi salah satu narasumber mengapresiasi upaya kampus APS Kupang. Slamet menekankan agar perjuangan ini bisa terus dilakukan dengan pantang menyerah. Perjalanan Pusat Studi Layanan Disabilitas yang sudah berjalan kurang lebih delapan tahun pun masih terus berupaya agar bisa menjadi kampus inklusi yang ideal.

"ULD APS ini hendaknya didukung oleh kebijakan dari kampus berupa SK Direktur. Semua elemen dalam kampus perlu saling mendukung terciptanya budaya inklusif di kampus," kata Slamet.

Ia pun menegaskan peningkatkan kapasitas dosen untuk memahami disabilitas melalui training-training seperti disability awareness. "Kampus juga bisa melibatkan forum-forum mahasiswa dan melibatkan orang tua mahasiswa-mahasiswi disabilitas agar bisa saling mendukung".

Slamet juga menyampaikan bahwa ULD dilindungi oleh regulasi. Landasan payung hukum yang menaungi ULD APS antara lain:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Permenristekdikti No 46 tahun 2017 tentang Pendidikan dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 26 dalam PP ini menyebutkan bahwa setiap Lembaga penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

Sunarman Sukamto, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden Republik Indonesia bidang pengelolaan dan kajian isu POLHUKAM dan HAM Strategis menyampaikan bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan pekerja sosial yang berparadigma inklusif. "Pemerintah sendiri sangat mendukung melalui Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas".

Sunarman mengapresiasi upaya APS Kupang untuk menjadi model bagi kampus-kampus lainnya di NTT. "Pengembangan unit layanan disabilitas tidak boleh terpisah dari prinsip inklusi disabilitas dan pelibatan difabel secara aktif untuk mewujudkan pendidikan inklusi di NTT, khususnya perguruan tinggi yang inklusi".

Ia pun menegaskan, penyandang disabilitas sendiri pun harus terus bergerak. Sasaran utama, memastikan implementasi Undang-undang No 8 tahun 2016 dengan aktif dalam pertemuan-pertemuan inklusi.

Baca juga: APS Kupang Menginisiasi Unit Layanan Disabilitas Pertama di NTT

Dina Noach, Staf Khusus Gubernur NTT bidang disabilitas juga memaparkan kondisi perguruan tinggi di NTT yang masih jauh dari mimpi NTT Inklusi. "Untuk saat ini baru tujuh kampus di Kota Kupang yang menerima mahasiswa-mahasiswi disabilitas, namun masih bersifat parsial," kata Dina.

Menurut Dina, masih banyak kampus yang melakukan diskriminasi dalam kegiatan belajar mengajar. "Ruangan yang belum akses bagi disabilitas fisik, bahan ajar yang belum aksesibel bagi difabel netra, kemampuan bahasa isyarat dosen yang masih minim untuk teman-teman tuli. Para difabel yang berkuliah masih dipaksa beradaptasi dengan sistem dan kampus sebagai penyedia layanan belum memberikan layanan yang komprehensif terhadap para difabel".

Dina juga menyampaikan bahwa Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam diskusi bersamanya pada 22 Juli 2020 lalu, mengapresiasi upaya APS untuk membentuk ULD yang dikelola oleh GARAMIN NTT. Dina sendiri terlibat aktif dalam proses penyiapan ULD dan masuk dalam bidang humas ULD APS Kupang.

Dina dan Gubernur NTT dalam webinar bersama BAPPEDA Provinsi juga mendorong terbentuk ULD di kampus-kampus di NTT dalam salah satu rekomendasi pada 24 Juli 2020 lalu. Dina juga berharap para difabel juga bisa memanfaatkan beasiswa-beasiswa yang dibuka oleh penyedia beasiswa agar bisa menunjang perkuliahan di kampus.

Dina mengapresiasi APS Kupang yang berani memulai hal baru untuk mendukung pemenuhan hak Pendidikan bagi mahasiswa-mahasiswi difabel di NTT. Ia mengingatkan, hal paling penting dari proses menuju perguruan tinggi inklusi ini adalah kewajiban pemerintah dalam memastikan keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan yang inklusif sesuai amanat Peraturan pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Pembangunan inklusif disabilitas menitikberatkan pada integrasi dan pengarusutamaan keterlibatan penyandang disabilitas sebagai subyek dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan meliputi perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi. Dalam pembentukan unit layanan disabilitas hendaknya melibatkan mahasiswa disabilitas sebagai subyek".

Di akhir pemaparannya, Dina menyampaikan bahwa Perda Kota Kupang Nomor 2 tahun 2019 hendaknya juga menjadi payung hukum bagi ULD APS Kupang. Ia akan terus memperjuangkan agar Pergub terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bisa segera diterbitkan.

Serafina Bete, Ketua Perkumpulan Tuna Daksa Kristiani (PERSANI NTT),  Imanuel Nuban (Ketua Komite Penyandang Disabilitas TTS) dan Romo Cyllu Meo Mali, salah satu anggota Forum Bela Rasa Difabel Niang Sikka (FORSADIKA) Maumere, mengapresiasi dan memberikan dukungan dengan adanya ULD APS Kupang. Apresiasi dan dukungan itu muncul karena melibatkan peran serta aktif para difabel muda dari GARAMIN NTT, dan siap bergandeng tangan mendukung terwujudnya kampus inklusi di NTT. (red)

Related Posts:

0 Response to "Unit Layanan Disabilitas, Upaya APS Kupang Mewujudkan Kampus Inklusi di NTT"

Posting Komentar