Kefamenanu, LekoNTT.com - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama IFT (37) masih jadi bahan perbincangan publik. Seperti diketahui, IFT-oknum anggota DPRD TTU bersama teman perempuannya AHP (26) digrebek dan ditahan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang pada Selasa (16/6) di salah satu hotel di Kota Kupang saat akan melakukan pesta narkoba.
Setelah lima hari ditahan, IFT dan AHP yang positif menggunakan narkoba sesuai hasil tes urine, dibebaskan Tim Penyidik BNN Kota Kupang pada Minggu (21/6). Alasan IFT dan AHP dibebaskan karena pihak BNN tidak cukup punya bukti untuk penahanan dan proses lebih lanjut. Selain IFT dan AHP, ada juga dua oknum lainnya. Masing-masing adalah IEL (29) sopir pribadi dan DL (18) remaja perempuan. IEL dan DL dinyatakan negatif narkoba.
Pembebasan terhadap IFT dan AHP itu yang kemudian menimbulkan tanya bagi publik, terutama para pengamat dan praktisi hukum. Pengamat hukum, Mikhael Feka turut mempertanyakan kasus tersebut.
"Prinsip hukum bahwa seseorang dituduh melakukan suatu tindak pidana harus didukung minimal dua alat bukti. Jadi apakah seseorang yang positif narkoba bisa dihukum? Jawabannya bisa, selagi memenuhi dua alat bukti tersebut" ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang tersebut ketika dikonfirmasi Leko NTT pada Kamis (9/7).
Mikhael menegaskan kalau hasil pemeriksaan urine harus dituangkan dalam Berita Acara Pengujian sehingga menjadi bukti surat, dan Penyidik BNN harus mencari lagi bukti lain. "Misalnya Saksi dan Ahli untuk memenuhi dua alat bukti tersebut."
Mikhael pun mengkritisi kebijakan BNN Kota Kupang terkait IFT-oknum anggota DPRD TTU yang ditangkap pada Juni lalu. "Seharusnya BNN Kota Kupang lebih cermat dalam melakukan penangkapan karena yang namanya penangkapan, berarti BNN sudah punya target operasi dengan informasi dan data yang akurat." Ia pun menyayangkan alasan bahwa karena oknum tersebut adalah pengguna makanya dibebaskan, itu alasan yang kurang tepat.
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAK MAS) Cendana Wangi NTT-Victor Manbait pun menyayangkan sikap DPRD TTU yang terkesan diam terhadap kasus IFT. "Badan Kehormatan DPRD tugasnya adalah memastikan semua anggota DPRD dalam sikap perilakunya berjalan sesuai dengan kode etik. Bukan berarti tidak ada laporan, lantas duduk manis," ujar Victor.
Ia pun menegaskan bahwa kasus IFT, anggota DPRD TTU sudah diumumkan oleh institusi Negara yang punya kewenangan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba dan sudah diketahui publik. Menurutnya, sudah jadi kewajiban bagi DPRD untuk memanggil dan mengkonfirmasi status IFT yang positif narkoba.
"DPRD harus konfirmasi, apa benar IFT pakai narkoba, dan apa benar setelah jadi anggota DPRD boleh pakai narkoba? Apakah sikap seperti itu adalah sikap yang jujur?" ujar Victor.
Ia pun kembali mengingatkan kalau sebelum seseorang menjadi anggota DPRD, ia sudah harus membuat pernyataan bebas narkoba sebelum dan selama menjalankan tugas yang diembankan kepadanya. "Kita berharap saja, larangan kode etik bagi setiap anggota DPRD untuk bersikap jujur dan punya kredibilitas, bisa ditegakkan DPRD TTU." Dan hingga saat ini, pihak BNN Kota Kupang belum berhasil dikonfirmasi redaksi. (het)
0 Response to "Pengamat Hukum Pertanyakan Pembebasan Oknum Anggota DRPD TTU yang Positif Narkoba"
Posting Komentar