LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Masyarakat dari Tiga Desa 'Tumbang' Akibat Tambang di Kali Noemuti-TTU - Leko NTT

Masyarakat dari Tiga Desa 'Tumbang' Akibat Tambang di Kali Noemuti-TTU




Situasi yang kian mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang tinggal di sekitar Kali Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara menjadikan mereka tidak tinggal diam.

Pada Kamis, 9 Juli 2020 masyarakat yang terbagi dalam dua kelompok melakukan aksi di dua lokasi. Lokasi tambang batu/ pasir di Kali Noemuti dan Gedung DPRD TTU, itu tempat aksi kedua kelompok masyarkat tersebut. Selanjutnya pada 10 Juli 2020, perwakilan masyarakat Noemuti mendatangi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten TTU.

Masyarakat Noemuti bersuara-menuntut kepada pihak-pihak terkait agar permintaan dan harapan mereka didengar-ditindaklanjuti. Sejak enam tahun terakhir, masyarakat di Noemuti merasakan dampak dari pertambangan pasir yang dilakukan perusahaan-perusahaan secara 'liar'.

Musim tanam dan panen tidak terjadi lagi sebagaimana biasanya. Masyarakat di sana dalam setahun bisa tanam dan panen hingga dua atau tiga kali. Tetapi setelah masuknya perusahaan yang menambang-mengambil pasir di Kali Noemuti, masyarakat hanya bisa menikmati hasil tanam dan panen sekali saja. Itu pun dengan hasil yang tidak maksimal sebab gagal panen selalu mengancam.

Adalah situasi yang sangat memprihatinkan. Akibat dari pertambangan itu, persawahan di beberapa areal rusak berat, tidak bisa diolah secara baik. Selain itu, masyarakat di sana pun sulit akses air bersih. Mau minum, masak, mandi, dan lainnya, masyarakat 'setengah mati'. Tak hanya itu, kesehatan masyarakat pun ikut terancam; udara kotor (polusi udara) akibat mondar-mandirnya truk-truk pengangkut pasir, apalagi lokasi pertambangan sangat dekat dengan perkampungan.

Dalam tulisan sebelumnya (baca di sini), bentaran Kali Noemuti dikelola oleh beberapa perusahaan. Terdapat lima perusahaan yang menjadikan kali Noemuti sebagai lahan tambang batu/ pasir antara lain: CV. Kristin, CV. Bintang Harapan (Karitas), PT. SKM, PT. Ramayana dan PT. Surya Raya Timor.



Kerusakan Lahan Sawah hingga Korban Nyawa

Tambang batu/ pasir oleh kelima perusahaan tersebut telah membawa dampak paling buruk bagi masyarakat dari tiga desa di Noemuti seperti Naiola,  Oenak dan Fatumuti. Berikut, data kerusakan lahan sesuai laporan perwakilan masyarakat.

Persawahan Klae di Desa Naiola. Terdapat lebih dari 2,45 Hektare (Ha) atau 10 orang-pemilik yang lahan sawahnya sudah terkikis banjir. Lahan yang tidak dapat diolah lebih dari 5,11 Ha atau 32 orang-pemilik lahan sawah tidak lagi mengolah lahannya. Dan lahan dengan potensi gagal panen di tahun ini dirasakan oleh 110 orang-pemilik lahan sawah; lebih dari 75 Ha. Selain itu, lebih dari 500 meter bronjong yang sudah terkikis.

Persawahan Tainunus di Desa Naiola. Dalam enam tahun terkahir yakni sejak 2014 hingga 2020, lahan sawah seluas 20 Ha tidak dapat diolah. Di Tainunus, sebanyak 32 orang-pemilik lahan yang tidak lagi mengelola sawah mereka.

Persawahan Ninib di Desa Nailoa. Lebih dari 5 Ha yang dimiliki oleh 16 orang-pemilik lahan sawah berpotensi longsor.

Persawahan Riber di Desa Oenak. Sejak tahun 2016 hingga 2020 atau dalam empat tahun terakhir, sebanyak 32 orang-pemilik lahan yang tidak dapat mengolah lahannya. Lebih dari 15 Ha lahan sawah rusak berat.

Persawahan Seonkoa di Desa Fatumuti. Sejak tahun 2017 hingga 2020, lahan sawah seluas 1 Ha yang dimiliki oleh 10 orang sudah terkikis banjir. Selain itu, terdapat lebih dari 1 Ha lahan sawah tidak dapat diolah, 10 orang-pemilik lahan sawah merasakan dampaknya. Di tahun 2020, sebanyak 35 orang-pemilik lahan sudah diancam gagal panen dengan luas lahan lebih dari 10 Ha.

Demikian akibat buruk yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan penambang batu/ pasir di Kali Noemuti. Masyarakat tidak lagi menikmati hasil panen secara baik dari lahan sawah (rusak dan gagal panen) yang luasnya lebih dari 134,56 Ha.

Masyarakat di sana pun telah merasakan dampak yang lain seperti krisis air bersih, polusi udara, bahkan terdapat empat orang yang kehilangan nyawa. Lubang-lubang yang tidak ditimbun sehabis tambang, seketika jadi lubang-lubang kematian. Nyawa manusia jadi penimbun untuk lubang tambang-galian perusahaan tersebut.

Itu sebabnya pada tanggal 9 dan 10 Juli 2020, masyarakat melakukan aksi-beraudiens bersama pihak-pihak yang punya kewenangan. Ialah DPRD dan BLH Kabupaten TTU.



Pernyataan Sikap

Sebagaimana di DPRD, masyarakat dari tiga desa tersebut pun menyatakan sikap saat melakukan audiens bersama BLH Kabupaten TTU. Berikut beberapa pernyataan sikap yang disampaikan:

Pertama, meminta BLH Kabupaten TTU turut bertanggungjawab atas potensi gagal panen yang dialami oleh masyarakat pengelola sawah di lokasi persawahan Klae, Desa Naiola.

Kedua, menghentikan penambangan batu/ pasir yang dilakukan oleh CV. Kristin di sekitar areal persawahan Klae; dan kembali menimbun atau memadatkan bekas galian dalam waktu kurang lebih satu minggu.

Ketiga, izin operasional kepada kepada lima perusahaan di Kali Noemuti harus ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan prosedur perizinan pertambangan yang berlaku.

Keempat, meminta BLH Kabupaten TTU untuk meninjau langsung lokasi pertambangan dan persawahan yang saat ini berpotensi gagal panen, juga titik dampak lain seperti bronjong dan bibir saluran yang terkikis.

Kelima, meminta kepada Pemerintah Kabupaten TTU untuk membangun tanggul beton di Kali Noemuti agar melindungi bibir selokan persawahan Klae sehingga meminimalisir kerusakan akibat proses penambangan yang dilakukan dengan Excavator.

Keenam, meminta BLH Kabupaten TTU agar mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang sementara beroperasi di sekitar Kali Noemuti terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kewajiban mereka. Sebab selama ini masyarakat tidak mendapat perhatian dari perusahaan berupa CSR yang adalah hak mereka sebagai masyarakat terdampak.

Ketujuh, meminta BLH Kabupaten TTU menjelaskan dokumen perizinan termasuk Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) dari kelima perusahaan yang sementara beroperasi di Kali Noemuti.

Kedelapan, meminta BLH Kabupaten TTU agar masyarakat dilibatkan dalam proses penerbitan dokumen AMDAL, secara khusus dalam penunjukan lokasi tambang dan pembahasan AMDAL.

Kesembilan, meminta BLH Kabupaten TTU untuk menjelaskan jenis-jenis izin yang dimiliki kelima perusahaan tersebut.

Kesepuluh, jika pernyataan sikap dan/atau tuntutan tidak ditindaklanjuti maka masyarakat akan kembali melakukan aksi dan melakukan tuntutan secara hukum.

Baca juga: Tambang Pasir di Noemuti-TTU: Air Kering, Sawah Rusak, Rakyat Lapar

"Hasil audiens kami dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, ternyata dari lima perusahaan yang selama ini menambang pasir di seputaran persawahan Klae, Riber, Seonkoa, Tainunus, Ninib, dan Nit'oeb, hanya satu perusahaan yang memiliki izin," kata salah satu masyarakat di sana.

Dari kelima perusahaan: CV. Kristin, CV. Bintang Harapan (Karitas), PT. SKM, PT. Ramayana dan PT. Surya Raya Timor, "perusahaan yang memiliki izin tambang adalah CV. Bintang Harapan."

Penulis: HET
Foto-foto: KrET

Related Posts:

0 Response to "Masyarakat dari Tiga Desa 'Tumbang' Akibat Tambang di Kali Noemuti-TTU"

Posting Komentar