LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
GEMAS Unimor: Keringanan UKT, Birokrasi Kampus Sangat Berbelit - Leko NTT

GEMAS Unimor: Keringanan UKT, Birokrasi Kampus Sangat Berbelit




Kefamenanu, LekoNTT.com - Gerakan Mahasiswa Universitas Timor (GEMAS Unimor) melakukan aksi pada Selasa (14/7) di Rektorat Kampus Unimor. Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam GEMAS Unimor ini menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di kampus tersebut.

Aksi dimaksud dikoordinasi oleh Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unimor. Melalui keterangan yang diterima Leko NTT, GEMAS Unimor menuntut beberapa poin penting termasuk menghapus liberalisasi dan mewujudkan pendidikan yang ilmiah dan demokratis di Unimor.

GEMAS Unimor menilai, pendidikan seharusnya mudah diakses oleh seluruh rakyat Indonesia, tetapi pendidikan telah berubah menjadi semacam 'perusahaan' yang mencari keuntungan. Saat ini dunia tengah dilanda pandemi Covid-19, krisis ekonomi pun tidak dapat dihindari termasuk di Indonesia. Situasi tersebut pun mempengaruhi sektor pendidikan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan; penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran dilakukan di-/dari rumah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyakit Coronavirus (Covid-19) yang diperkuat dengan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Pernyataan Sikap GEMAS Unimor

Terkait dengan biaya pendidikan Perguruan Tinggi di tengah pandemi Covid-19, Kemendikbud menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Satuan Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Permendikbud menekankan penyesuaian pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa di tengah pandemi Covid-19; yang artinya peraturan itu diterbitkan untuk memberi keringanan UKT kepada mahasiswa yang kehidupan ekonominya terdampak Covid-19.

Namun demikian, GEMAS Unimor menilai peraturan tersebut belum direalisasikan di Unimor. Padahal, pihak Unimor sendiri sudah menjanjikan keringanan UKT bagi mahasiswa. Selain itu, GEMAS Unimor pun menolak Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tinggi yang terkesan kontradiktif dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Menyikap masalah itu, Gemas Unimor melakukan aksi dengan beberapa pernyataan sikap yang ditujukan kepada pimpinan Unimor, sebagai berikut:

Pertama, turunkan UKT sebesar 50% tanpa syarat kepada seluruh mahasiswa Universitas Negeri Timor.

Kedua, menuntut kampus untuk memberikan jaminan bagi mahasiswa selama masa kuliah daring.

Ketiga, mendesak Pimpinan Universitas Negeri Timor segera mencairkan BLT bagi mahasiswa.
Keempat, hapus liberalisasi dalam sektor pendidikan.

Kelima, mewujudkan pendidikan yang ilmiah dan demokratis.

Keenam, mendesak pihak kampus Unimor agar mengembalikan uang mahasiswa yang telah melakukan registrasi di semester ini sebesar 50%.



Alasan Normatif Rektorat hingga Surat Keputusan

Sebelumnya pada Juni 2020 lalu kelompok mahasiswa itu juga melakukan demonstrasi, dan aksi Selasa (14/7) kemarin, pihak Unimor hanya memberikan alasan normatif. Yasintus Bria, Ketua BEM Unimor ketika dikonfirmasi Leko NTT mengatakan, hingga saat ini tuntutan Ormawa kepada pimpinan Unimor tidak diproses dengan baik.

"Lembaga (Unimor, red) tetap pada alasan normatifnya bahwa semua itu bisa dilakukan tapi harus tunggu Rektor definitif. Sistem birokrasi kampus sangat berbelit-belit di tengah pandemi," kata Yasintus pada Rabu (15/7).

Yasintus pun menandaskan, saat ini Unimor membutuhkan seorang pemimpin (Rektor definitif) agar segala urusan administratif bisa diproses dengan baik dan lancar. Termasuk di dalamnya memperlancar keringanan UKT bagi mahasiswa Unimor. "Kita hasilkan satu surat keputusan yang akan diserahkan kepada Rektor terpilih setelah dilantik. Ormawa akan fasilitasi dengan jaminan UKT pasti diturunkan".

Tonton aksi mahasiswi Unimor saat berorasi dalam video berikut:



Hal senada disampaikan Kristina O. Tilis, mahasiswi Prodi Kimia FAPERTA Unimor, salah satu orator perempuan yang mewakili mahasiswi lainnya. "Kami kira PLT Rektor Unimor juga bisa mengambil kebijakan soal tuntutan kami itu, tapi katanya (pihak Unimor, red) harus ada Rektor definitif dulu baru bisa ditindaklanjuti," ungkap Kristina kepada Leko NTT pada Rabu (15/7).

Kristina pun menyayangkan proses BLT yang dijanjikan pihak Unimor bagi mahasiswa, sebab hingga saat ini belum terealisasi. "Kampus sudah janjikan BLT bagi mahasiswa, tapi belum ada realisasi, kasihan teman-teman yang sudah urus rekening".

Anggota PMKRI cabang Kefamenanu itu pun menjelaskan hasil dialog bersama pihak Rektorat Unimor yang turut dihadiri oleh PLT Rektor Unimor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor III dan Kabag Perencanaan. "Kami hasilkan satu surat keputusan yang nantinya jadi rujukan ke Rektor definitif agar tuntutan kami dapat direalisasikan."

Surat keputusan dimaksud berisikan dua poin utama. Pertama, setelah Rektor terpilih dilantik maka PLT Rektor Universitas Timor wajib menyerahkan tuntutan mahasiswa sesuai pernyataan sikap Gemas Unimor. Kedua, setelah Rektor difinitif menerima pernyataan sikap tersebut, wajib diinformasikan kepada mahasiswa melalui BEM dan BLM Universitas Timor.

Surat tersebut ditandatangani oleh GEMAS Unimor dan pihak rektorat pada Selasa (14/7). Yasintus Bria selaku Ketua BEM,  Rofinus Berkanis selaku Ketua BLM, dan Krisantus Tri selaku PLT Rektor Unimor. Hingga saat ini, kami belum berhasil mengkonfirmasi pihak Rektorat Unimor. (red)

Foto-foto: gu

Related Posts:

0 Response to "GEMAS Unimor: Keringanan UKT, Birokrasi Kampus Sangat Berbelit"

Posting Komentar