LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
WALHI NTT: BPN Sumba Timur Harus Taat Rekomendasi DPRD - Leko NTT

WALHI NTT: BPN Sumba Timur Harus Taat Rekomendasi DPRD



Haruwut-Sumba Timur, LekoNTT.com - Satu lagi konflik agraria yang harus diselesaikan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur pada Kamis (11/6/2020) di Ruang Sidang Komisi A DPRD Sumba Timur. Pertemuan ini menghasilkan rekomendasi yang mengharuskan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur untuk meninjau ulang tanah obyek sengketa di Hiliwuku, Desa Persiapan Haruwut, Sumba Timur. Kalau benar dan terbukti lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung maka objek sengketa batal demi hukum.

Petrus Ndamung, Koordinator Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI NTT melalui keterangan tertulis mengatakan, kasus tersebut berawal pada 28 Januari 2020 dimana Pihak BPN melakukan pengukuran tepatnya di lokasi bukit Hiliwuku. Pengukuran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.

Petrus menjelaskan, pengukuran tersebut hanya diketahui oleh pemerintah desa induk, Katiluku. "Padahal lokasi dimaksud berada di Desa Persiapan Hawurut yang juga telah memiliki Pelaksana Tugas Kepala Desa. Tapi kejadian tersebut tetap diketahui oleh pemerintah desa setempat bersama masyarakat pemilik hak ulayat atas surat tembusan yang disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Matawai La Pau," kata Petrus.

Mengetahui hal tersebut, marga Mbaradita yang berdasarkan sejarah merupakan marga tertua serta pemilik ulayat di lokasi pengukuran, melakukan penolakan dengan melayangkan surat keberatan pengukuran kepada BPN Sumba Timur pada 31 Januari 2020. Merespon surat keberatan dari masyarakat, pihak BPN Sumba Timur pun melayangkan surat mediasi kepada masyarakat maupun kepada pihak pemohon pengukuran Ipa Hoy, Cs serta Pemerintah Desa Katiluku dan Pemerintah Desa Persiapan Hawurut.

Hasil mediasi BPN tidak mendapatkan titik temu sehingga persoalan tersebut dilimpahkan kepada pemerintah desa dan Pemerintah Kecamatan Matawai La Pau. "Tapi mediasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Matawai La Pau dan Pemerintah Desa Katiluku atas rekomendasi BPN Sumba Timur juga tidak mendapatkan titik temu. Sebab dalam setiap mediasi yang dilakukan pihak pemohon pengukuran sebagai terlapor, selalu tidak hadir".

Atas hal tersebut marga Mbaradita (pelapor) melanjutkan persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi. "Mereka bersurat ke DPRD Sumba Timur untuk melakukan mediasi dengan tuntutan pembatalan pengukuran".

Pihak DPRD merespon positif aduan marga Mbaradita dengan memanggil semua pihak yang berkepentingan dalam konflik dimaksud. Adalah pihak pemohon pengukuran BPN Sumba Timur, perwakilan Pemerintah Daerah,  Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa maupun masyarakat sebagai pelapor.

Mediasi yang dilakukan Komisi A DPRD Kabupaten Sumba menghasilkan Rekomendasi untuk melakukan cross check terhadap tanah objek sengketa. Karena berdasarkan data yang dimiliki DPRD, tanah objek sengketa berada dalam Kawasan Hutan Lindung Kapohak Penang. Dan jika terbukti berada dalam kawasan hutan lindung maka pengukuran yang dimohonkan Ipa Hoy batal demi hukum.

"Satu poin rekomendasi lagi yang tak kalah penting adalah menekankan kepada pihak BPN Sumba Timur, jika setiap melakukan pengukuran tanah harus berkoordinasi dengan dinas terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat".

Atas rekomendasi Komisi A DPRD, perwakilan marga Mbaradita yang berjumlah 20-an orang merasa bersyukur dan berterimakasih kepada pihak DPRD karena telah melakukan penyelesaian kasus dengan baik. Rasa terima kasih ini sebagai wujud dari spirit awal marga Mbaradita melakukan keberatan pengukuran atas dasar ketakutan; tanah objek sengketa dipergunakan secara tidak benar oleh pihak pemohon.

Marga Mbaradita melakukan keberatan tidak dalam rangka mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tetapi demi kepentingan masyarakat Desa Persiapan Hawurut pada umumnya. Masyarakat sadar betul, tanah objek sengketa merupakan aset potensial yang jika dikelola dengan baik, tentu mendatangkan kebaikan  umum bagi masyarakat setempat bukan oleh oknum-oknum yang ingin memuaskan nafsu pribadi.

"WALHI NTT selaku organisasi yang mendampingi masyarakat dalam kasus ini juga meminta kepada pihak BPN Sumba Timur untuk patuh dan dapat menjalankan setiap rekomendasi yang dikeluarkan Komisi A DPRD Sumba Timur. Dengan demikian, konflik yang terjadi di masyarakat akibat pengukuran sepihak, semakin diminimalisir". (the)

Related Posts:

1 Response to "WALHI NTT: BPN Sumba Timur Harus Taat Rekomendasi DPRD"

  1. Terkhusus untuk kab sumtim harus memiliki Peraturan Daerah ( Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Sumba Timur, Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.

    BalasHapus