LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Menjawabi Perjuangan Masyarakat Lumbu Manggit, WALHI NTT Apresiasi Komisi A DPRD Sumba Timur - Leko NTT

Menjawabi Perjuangan Masyarakat Lumbu Manggit, WALHI NTT Apresiasi Komisi A DPRD Sumba Timur

Rapat Dengar Pendapat antara masyarakat Lumbu Manggit dan Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur pada Rabu (10/6/2020) di Kantor DPRD Sumba Timur.
(Foto: WALHI NTT)


Sumba, LekoNTT.com - Awal Mei 2020 lalu, masyarakat Desa Lumbu Manggit Kecamatan Wulla Waijelu, Sumba Timur berjalan kaki-menempuh perjalanan lebih dari 100 kilo meter. Perjalanan panjang yang dilakukan itu untuk menemui  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur. Motivasi dan intensi dari pertemuan itu dalam rangka penyelesaian persoalan pengukuran tanah secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Timur.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur melibatkan BPN Perwakilan Pemerintah Daerah Sumba Timur, Pemerintah Kecamatan Wulla Waijelu, Pemerintah Desa Lumbu Manggit, dan masyarakat Desa Lumbu Manggit selaku pelapor. Rapat tersebut dilangsungkan pada Rabu (10/6//2020) bertempat di Gedung DPRD.

Petrus Ndamung, Koordinator Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI NTT mengatakan RDP berlangsung kondusif. "Hasil dari rapat itu pun cukup memuaskan bagi masyarakat sebagai pelapor," ungkap Petrus melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Ia pun menjelaskan, keputusan itu berdasarkan rekomendasi Komisi A DPRD kepada BPN Sumba Timur untuk membatalkan pengukuran yang telah dilakukan. Dengan itu dapat tercipta keamanan dan keadilan di masyarakat Desa Lumbu Manggit.

Petrus pun membeberkan keputusan yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor: DPRD.170/49/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang diterima WALHI NTT. Berikut hasil keputusan dimaksud:

Pertama, kepada BPN Kabupaten Sumba Timur yang melakukan pengukuran tanah sejumlah 19 kavling di wilayah pesisir pantai Desa Lumbu Manggit yang selanjutnya dipersoalkan oleh masyarakat Desa Lumbu Manggit agar dibatalkan demi terciptanya keamanan dan keadilan di masyarakat Desa Lumbu Manggit.

Kedua, ketika ada pengukuran tanah selanjutnya di manapun BPN wajib melibatkan Pemerintah Desa dan masyarakat untuk menghindari konflik.

Ketiga, Pemerintah Desa wajib menyusun PERDES demi kelancaran pembangunan Desa terlebih desa yang memiliki aset vital di wilayah pesisir.

Keempat, kepada pihak Pemerintah Daerah agar mensosialisasikan kepada masyarakat apabila terjadi perubahan tapal batas Desa.

Menanggapi keempat rekomendasi tersebut, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur WALHI NTT memberikan apresiasi yang dengan tegas berpihak kepada kepentingan masyarakat umum, khususnya masyarakat Desa Lumbu Manggit yang melakukan penolakan atas pengukuran tanah di wilayah pesisir pantai Hairuaka.

"Rekomendasi ini akan menjadi rujukan penting bagi penyelesaian kasus-kasus tanah lainnya di wilayah Kabupaten Sumba Timur baik yang sudah terjadi, sedang atau bahkan yang akan terjadi ke depannya. Karena situasi hari ini, Sumba pada umumnya terjadi peningkatan konflik agraria yang cukup signifikan terutama di wilayah pesisir," ungkap Umbu Wulang.

Ia pun mengapresiasi luar biasa kepada masyarakat Desa Lumbu Manggit Walhi NTT atas perjuangan dalam mempertahan hak-hak mereka. Terutama atas wilayah kelola sebagai sumber penghidupan hingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima dengan penuh sukacita.

"Keberanian mempertahankan hak-hak masyarakat hingga ke level yang lebih tinggi akan menjadi contoh yang sangat baik bagi masyarakat lain di tempat lain yang juga mengalami hal yang sama. Sehingga mereka tidak tetap diam lalu mengaminkan setiap keputusan yang sebenarnya terjadi perampasan hak-hak sebagai warga Negara," tegas Umbu Wulang.

Di lain pihak, Simon Ngguli Nggading mewakili masyarakat di Desa Lumbu Manggit ketika dikonfirmasi Leko NTT, turut mengapresiasi hasil RDP. "Tentu rasa syukur kepada Tuhan atas hasil hari ini karena harapan masyarakat untuk mencari nafkah melalui pantai Hairoka akan lebih bebas. Kita akan terus menjaga dan melestarikan pantai ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Lumbu Manggit secara khusus dan Wulla Waijilu secara umum," ungkap Simon.

Ia pun berharap agar dengan adanya Rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur dapat dijadikan sebagai wujud tanggung jawab BPN Sumba Timur untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, hasil RDP tidak sia-sia. (efe)

Related Posts:

0 Response to "Menjawabi Perjuangan Masyarakat Lumbu Manggit, WALHI NTT Apresiasi Komisi A DPRD Sumba Timur "

Posting Komentar