Aparat TNI, Polri, Pol PP dan dinas terkait ketika mengeluarkan masyarakat dari hutan adat Pubabu pada Februari 2020 lalu. (Foto: Vera Selan) |
Kupang, LekoNTT.com - Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT ditemani Bupati Timor Tengah Selatan, Eugusem Pieter Tahun beserta rombongan tiba-tiba datang ke Besipae, Pubabu, TTS pada Selasa (12/05/2020) sekitar pukul 15.00 Wita . Kedatangan mereka mengejutkan warga karena tidak ada pemberitahuan terkait kunjungan pejabat di kampung.
Setelah keluar dari mobil yang ditumpangi, Gubernur NTT meminta untuk masuk tapi warga tidak mengijinkan. Alasannya, belum ada penyelesaian masalah terkait konflik yang terjadi selama belasan tahun ini antara Pemprov NTT dan masyarakat adat Pubabu.
Sempat terjadi keributan karena Viktor Laiskodat memaksa masyarakat untuk membongkar pagar. Keributan kecil itu juga diwarnai dengan aksi buka baju dari beberapa ibu di Besipae.
Akhirnya setelah mereda, terjadi dialog antara warga dan gubernur bersama pejabat lainnya. Dalam dialog tersebut, gubernur menjanjikan untuk bertemu lagi di bulan Juni 2020.
"Peristiwa tersebut telah menimbulkan kecemasan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat adat Pubabu. Dengan mudahnya Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan pemaksaan terhadap masyarakat adat," ungkap Imanuel Tampani, perwakilan Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan (ITA-PKK) dalam keterangan tertulis.
Atas peristiwa tersebut, ITA-PKK memiliki penilaian sebagai berikut:
Pertama, tindakan pemaksaan tersebut telah melanggar hak-hak warga negara dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Kedua, kunjungan Gubernur NTT bersama Bupati TTS seharusnya didahului dengan pemberitahuan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk membangun dialog.
"Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, kami justru berharap pemerintah memberi contoh kepada kami sebagai rakyat untuk menjalankan standar pencegahan Covid-19".
Ketiga, tindakan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur sangat bertentangan dengan Sila IV Pancasila yaitu musyawarah dan mufakat atau tidak menghargai mediasi yang dilakukan masyarakat adat Pubabu terkait pengakuan atas kepemilikan tanah adat.
Keempat, pemerintah serius untuk segera mengerjakan proyek kelor dan peternakan tapi tidak serius dalam menyelesaikan konflik kepemilikan dan hak atas tanah ulayat atau hutan adat Pubabu. Pemerintah tidak memperhatikan pengalaman traumatis masyarakat adat Pubabu akibat intimidasi, kriminalisasi, ketidakadilan hingga pembabatan hutan yang membabi buta oleh Pemprov NTT di masa lalu.
Kelima, sikap pembiaran juga dilakukan oleh DPRD Propinsi NTT yang berakibat terjadinya peristiwa 12 Mei 2020. Pembiaran yang dimaksud adalah kesepakatan dalam audiensi antara masyarakat adat Pubabu dan DPRD Provinsi yakni Komisi 1 dan Ketua DPRD NTT.
Ketua DPRD, Emi Nomleni menjanjikan akan segera membentuk tim pencari fakta dan segera menyurati Pemprov NTT untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi sebelum konflik lahan terselesaikan terlebih dahulu.
Audiensi antara masyarakat adat Pubabu dan Komisi 1 serta pimpinan DPRD NTT pada 12 Maret 2020. Foto: ITA-PKK |
Niko Manao, salah satu tokoh ITA-PKK menandaskan kalau masyarakat adat Pubabu sudah lelah menghadapi pemerintah. Ia pun berharap agar Pemprov NTT segera menghentikan segala bentuk diskriminasi.
"Hentikan praktek intimidasi dan prioritaskan musyawarah untuk penyelesaian kasus tanah dan hutan adat Pubabu, dan jangan rusak alam kami. Sesungguhnya, kami lelah wahai Gubernur NTT dan DPRD Provinsi," ungkap Niko.
ITA-PKK pun menyatakan beberapa tuntutan sebagai berikut:
Pertama, hentikan segala diskriminasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat Pubabu. Kedua, cabut Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00001/2013-BP,794953. Ketiga, berikan pengakuan dan pengembalian hak terhadap masyarakat dat dan hutan adat Pubabu tanpa syarat. Keempat, meminta Pemprov NTT mengedepankan pendekatan musyawarah dalam penyelesaian konflik. (red)
Baca juga artikel lainya tentang KONFLIK PUBABU
Sumber: Rilis ITA-PKK, 13 Mei 2020
0 Response to "Konflik Pubabu, Tokoh Adat: Hentikan Intimidasi, Kami Lelah Wahai Gubernur"
Posting Komentar