Kupang, LekoNTT.com - Ombudsman Republik Indonesia mengadakan Penilaian Kepatuhan
Standar Pelayanan Publik Tahun 2019, sejak bulan Juli sampai dengan Agustus
2019. Hasilnya, Kota Kupang masih masuk dalam zona merah, atau mendapatkan
Predikat Kepatuhan Rendah.
Pasien di polis bedah RSUD Johanes Kupang (Foto: Suara Pembaharuan/Yosep Kelen) |
Penilaian dilakukan terhadap 62 produk layanan administrasi,
yang tersebar dalam 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah
Kota Kupang. Nilai rata-rata yang diperoleh adalah 46,02, yang membuat Kota
Kupang mendapatkan Predikat Kepatuhan Rendah atau masuk dalam Zona Merah.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius
Beda Daton mengatakan, pihak ombudsman RI telah memberikan sejumlah catatan
perbaikan dan saran untuk pembenahan.
Penilaian terhadap seluruh OPD dikonversikan dalam bentuk
angka, dan nilai rata-rata dibagi dalam 3 interval berbeda. Predikat Kepatuhan
Tinggi masuk dalam Zona Hijau dengan rentang nilai 81-100, Predikat Kepatuhan
Sedang atau Zona Kuning memiliki rentang nilai 51-80, dan Predikat Kepatuhan
Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0-50. Kota Kupang masuk ke dalam zona merah karena nilainya berada di
bawah 50. (red)
Izin share🙏
BalasHapus