Kupang, LekoNTT.com - Perhimpunan Mahasiswa Asal Lembata (PERMATA Kupang) dengan tegas menolak rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata membangun jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong. Hal ini disampaikan puluhan anggota PERMATA Kupang dalam Diskusi Lembata Akhir Pekan (DILAN) di Taman Nostalgia, Jumat malam, (08/11).
Dalam diskusi yang dipandu oleh Arif Paokuma, Ketua Bidang Keorganisasian PERMATA Kupang, mengangkat tema Pro dan Kontra Rencana Pembangunan di Pulau Siput, Awololong dengan menghadirkan dua orang narasumber yakni Dominikus Karangora, Divisi Media dan Kampanye WALHI NTT, dan Koordinator Umum AMPPERA Kupang, Emanuel Boli.
Dominikus dalam diskusi mengungkapkan, permasalahan izin pembangunan. "Ada proses yang keliru dalam pengurusan izin lingkungan. Sebab kajian kami dalam pembangunan Awololong wajib Amdal," katanya.
Berangkat dari Permen LHK Nomor 5 Tahun 2012, Karangora menjelaskan bahwa pembangunan dalam sektor pariwisata tidak dilihat besaran untuk menentukan apakah wajib amdal atau UPL/UKL. Sebaliknya, pembangunan di sektor pariwisata melihat dampak penting, sehingga keliru ketika ada yang mengatakan bahwa pembangunan Awololong itu besarannya tidak memenuhi syarat untuk wajib Amdal.
Selain itu, lanjut Dominikus, salah satu syarat UPL/ UKL adalah Surat Keputusan dari Kementrian. "Surat itu perlu ditunjukan kepada publik. Jika tidak ditunjukan maka saya menduga ada sesuatu yang tidak beres," tambahnya.
Di lain pihak, Emanuel Boli menjelaskan progres perjuangan masyarakat, mahasiswa dan pemuda Lembata yang telah melakukan gerakan penolakan terhadap rencana pembangunan di Pulau Siput Awololong atas kesadaran kolektif hingga saat ini. Ia juga membeberkan sejumlah data, fakta, dan kajian hukum sebagai landasan dan kekuatan untuk menolak rencana pembangunan jeti, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya di Awololong.
Kepada PERMATA Kupang, kata dia, bahwa Awololong juga telah mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum KPK dan POLDA NTT. Harapnya, pihak penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Awololong demi tegakknya asas kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua Umum PERMATA Kupang periode 2019/2020, Damasus Lodolaleng menegaskan, Pemda Lembata harus menghentikan rencana pembangunan yang menuai banyak penolakan dari kalangan masyarakat, pemuda, dan mahasiswa Lembata. Pasalnya, pada 12 November 2019, masa adendum kedua proyek tersebut akan
berakhir. Sehingga proyek ini harus dikenai denda sesuai aturan yang berlaku.
"Apabila kasus ini akan diproses lebih lanjut ke ranah hukum, PERMATA Kupang mendukung penuh penegak hukum untuk menindak pihak-pihak terkait untik bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut" ujar Wakil Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Kupang ini.
Lodolaleng juga menyesalkan kebijakan Pemda Lembata di bawah kepemimpinan Bupati Yance Sunur. Menurutnya, masyarakat Lembata saat ini tidak membutuhkan jeti, kolam apung, restoran apung, dan pusat kuliner di Awololong melainkan aspal jalan, listrik, air, BBM yang memadai yang
merupakan kebutuhan utama masyarakat.
"PERMATA Kupang akan terus mengontrol dan mengeritisi kebijakan Pemda Lembata yang tidak pro rakyat. Apabila Pemda Lembata tetap saja melanjutkan pembangunan di Awololong maka PERMATA Kupang akan melakukan demonstrasi," tutup putra daerah Lembata asal Buyasuri ini. (AM)
Suasana diskusi anggota PERMATA Kupang di Taman Nostalgia. (Foto: AM) |
Dalam diskusi yang dipandu oleh Arif Paokuma, Ketua Bidang Keorganisasian PERMATA Kupang, mengangkat tema Pro dan Kontra Rencana Pembangunan di Pulau Siput, Awololong dengan menghadirkan dua orang narasumber yakni Dominikus Karangora, Divisi Media dan Kampanye WALHI NTT, dan Koordinator Umum AMPPERA Kupang, Emanuel Boli.
Dominikus dalam diskusi mengungkapkan, permasalahan izin pembangunan. "Ada proses yang keliru dalam pengurusan izin lingkungan. Sebab kajian kami dalam pembangunan Awololong wajib Amdal," katanya.
Berangkat dari Permen LHK Nomor 5 Tahun 2012, Karangora menjelaskan bahwa pembangunan dalam sektor pariwisata tidak dilihat besaran untuk menentukan apakah wajib amdal atau UPL/UKL. Sebaliknya, pembangunan di sektor pariwisata melihat dampak penting, sehingga keliru ketika ada yang mengatakan bahwa pembangunan Awololong itu besarannya tidak memenuhi syarat untuk wajib Amdal.
Selain itu, lanjut Dominikus, salah satu syarat UPL/ UKL adalah Surat Keputusan dari Kementrian. "Surat itu perlu ditunjukan kepada publik. Jika tidak ditunjukan maka saya menduga ada sesuatu yang tidak beres," tambahnya.
Di lain pihak, Emanuel Boli menjelaskan progres perjuangan masyarakat, mahasiswa dan pemuda Lembata yang telah melakukan gerakan penolakan terhadap rencana pembangunan di Pulau Siput Awololong atas kesadaran kolektif hingga saat ini. Ia juga membeberkan sejumlah data, fakta, dan kajian hukum sebagai landasan dan kekuatan untuk menolak rencana pembangunan jeti, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya di Awololong.
Kepada PERMATA Kupang, kata dia, bahwa Awololong juga telah mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum KPK dan POLDA NTT. Harapnya, pihak penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Awololong demi tegakknya asas kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua Umum PERMATA Kupang periode 2019/2020, Damasus Lodolaleng menegaskan, Pemda Lembata harus menghentikan rencana pembangunan yang menuai banyak penolakan dari kalangan masyarakat, pemuda, dan mahasiswa Lembata. Pasalnya, pada 12 November 2019, masa adendum kedua proyek tersebut akan
berakhir. Sehingga proyek ini harus dikenai denda sesuai aturan yang berlaku.
"Apabila kasus ini akan diproses lebih lanjut ke ranah hukum, PERMATA Kupang mendukung penuh penegak hukum untuk menindak pihak-pihak terkait untik bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut" ujar Wakil Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Kupang ini.
Lodolaleng juga menyesalkan kebijakan Pemda Lembata di bawah kepemimpinan Bupati Yance Sunur. Menurutnya, masyarakat Lembata saat ini tidak membutuhkan jeti, kolam apung, restoran apung, dan pusat kuliner di Awololong melainkan aspal jalan, listrik, air, BBM yang memadai yang
merupakan kebutuhan utama masyarakat.
"PERMATA Kupang akan terus mengontrol dan mengeritisi kebijakan Pemda Lembata yang tidak pro rakyat. Apabila Pemda Lembata tetap saja melanjutkan pembangunan di Awololong maka PERMATA Kupang akan melakukan demonstrasi," tutup putra daerah Lembata asal Buyasuri ini. (AM)
0 Response to "PERMATA Kupang Tolak Pembangunan di Awololong"
Posting Komentar