Waikabubak, LekoNTT.com - Sore hari, tepatnya 27
Oktober 2019, Samuel Bulu Maru yang akrab
disapa Bapak Maya ditangkap oleh
beberapa polisi di rumah saudaranya di
Waikabubak, kemudian dibawa ke
Polres Sumba Barat. Penangkapan terhadap
Samuel berkaitan dengan peristiwa penyerangan yang mengakibatkan
seorang luka berat terkena tebasan parang, seorang meninggal dunia dan sebuah
rumah kebun rusak di Desa Dangga Mango, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT pada 5 September 2019 (Laporan Polisi Nomor: LP/PID/195/IX/2019/NTT/RES.SB tanggal 6 September 2019).
Samuel Bulu Maru. (Foto: Istimewa) |
Menurut
pihak kepolisian, Samuel termasuk salah satu tersangka pelaku tindakan
penyerangan tersebut, yang selama ini dicari oleh aparat kepolisian yang menangani
perkara tersebut. Ditangkapnya Samuel, menambah lima tersangka lain yang turut ditangkap dan
ditahan di Polres Sumba Barat.
Menurut
pihak keluarga dan kuasa hukum, pada saat penangkapan, 27 Oktober 2019, Samuel
dalam keadaan sehat. Ia tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya dan
tidak pernah dirawat di rumah sakit.
Pada Senin,
28 Oktober 2019, Umbu Tamu Ridi, SH.,
MH, salah satu kuasa hukum dari Kantor Bantuan Hukum
Sarnelli yang dihubungi keluarga, datang ke Polres Sumba Barat untuk bertemu
dengan Samuel, dan selanjutnya mendampingi proses pemeriksaan sebagai
Tersangka. Pada
pertemuan tersebut, Samuel menandaskan kepada Umbu Tamu Ridi, bahwa dirinya telah
dipukul oleh petugas kepolisian di paha kaki kiri sampai memar dan biru. Itu sebabnya ia pincang
bila berjalan.
Atas
pertanyaan kuasa hukumnya, apakah dirinya siap dan bisa diperiksa, Samuel menyanggupinya. Umbu
Tamu Ridi menyampaikan bahwa akan mencatat keluhan tersebut untuk
ditindaklanjuti sesuai hukum. Selanjutnya Samuel, didampingi oleh Umbu
Tamu Ridi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, sebelum
dikembalikan ke ruang tahanan di Polres Sumba Barat.
Menurut
pihak Polres Sumba Barat, pada tanggal 31 Oktober 2019, pukul 23.30 WIta, Samuel kejang-kejang
dan oleh petugas kepolisian dilarikan ke RS Lende Moripa di Waikabubak, Sumba
Barat. Masih menurut pihak kepolisian, Samuel meninggal di ruang
ICU rumah sakit tersebut pada saat mendapatkan pertolongan dari petugas medis.
Setelah
diberitahu secara langsung ke rumah salah satu keluarga Samuel di Waikabubak,
Sumba Barat, keluarga datang ke rumah sakit beberapa jam kemudian, mereka mendapati Samuel tanpa nyawa, meninggal
dunia. Pihak keluarga
mengakui, Samuel, pada 27 Oktober 2019 dalam keadaan sehat. Namun, sejak ditahan, ia mengeluhkan sakit di
paha kaki kiri dan bagian pinggang belakang sampai bokong.
Desi
dan Maya, kedua anak kandung Samuel, yang sempat bertemu sang bapak saat
mengantar makanan, Samuel mengeluh telah dipukul oleh petugas kepolisian dan
merasa takut untuk menyampaikan keluhan tersebut karena merasa sangat terancam
selama dalam tahanan Polres Sumba Barat. Berdasarkan kondisi adanya memar biru di paha kiri dan
pinggang belakang sampai bokong dan semacam noda di dada sekitar di atas ulu
hati, keluarga meminta pertanggungjawaban atas meninggalnya Samuel. Isteri dan
keempat anaknya meminta ada kejelasan mengenai penyebab meninggalnya suami dan
ayah mereka.
Pihak
keluarga yang diwakili oleh Lodowik Bulu Ate berdasarkan kondisi Samuel sejak
ditahan, meyakini bahwa Samuel telah meninggal dunia di ruang tahanan Polres
Sumba Barat. Oleh karena itu, pihak keluarga menghendaki kepastian akan penyebab
meninggalnya Samuel.
Tindakan
otopsi atas jenazah Samuel, telah dilaksanakan pada 2 November 2019 di RSUD
Waikabubak, Sumba Barat dengan Dokter Forensik dari Mabes Polri (menurut
penjelasan Polres Sumba Barat). Kemudian, pada 3
November 2019, jenazah Samuel diserahterimakan kepada keluarga untuk selanjutnya dibawa
ke Kampung Watu Deta, Desa Dangga Mango, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten
Sumba Barat Daya untuk dimakamkan. Rencana pemakaman dilangsungkan pada 8
November 2019.
Baca Juga: Tahanan Polres Sumba Barat Meninggal di Dalam Sel
Baca Juga: Tahanan Polres Sumba Barat Meninggal di Dalam Sel
Pihak
keluarga Samuel Bulu Maru menegaskan bahwa peristiwa ini haruslah mendapatkan
kepastian hukum mengingat keluhan almarhum tentang kekerasan yang telah
diterimanya selama ditahan di Polres Sumba Barat. (red)
Sumber: Keterangan Pers Kuasa Hukum, Kantor Badan
Hukum Sarnelli: Umbu Tamu Ridi, Selasa (5/11/2019).
0 Response to "Kronologi Kejadian yang Dialami Almarhum Samuel Bulu Maru, Tahanan Polres Sumba Barat"
Posting Komentar