Kupang, LekoNTT.com - Kapolda NTT, Irjen Pol Hamidin
menyebut rencana pembangunan jembatan titian, restoran apung, kolam apung,
pusat kuliner serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Kabupaten
Lembata telah penalti. Hal itu dikatakannya usai membaca dokumen proyek Awololong saat perwakilan
Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA-Kupang) beraudiensi di
ruangannya, Mapolda NTT, Jalan Jenderal Soeharto, Naikoten, Kupang, Jumat
(18/10/2019).
Perwakilan AMPPERA Kupang saat beraudiensi di Mapolda NTT. (Foto: Amppera Kupang) |
Tiga orang perwakilan AMPPERA Kupang,
Emanuel Boli, Rivan Sebleku, Sengadji Sarabity menyoroti persoalan penegakkan
hukum di Kabupten Lembata yang cenderung tumpul ke atas, tajam ke bawah. Secara
khusus, AMPPERA membahas proyek Awololong dengan membawa serta kajian dan
dokumen pendukung. Bahwasannya, proyek tersebut telah melanggar aturan
yakni UU lingkungan (tidak ada AMDAL) dan indikasi korupsi yang telah dilaporkan ke KPK.
Melihat hal tersebut, Hamidin
menyesalkan rencana pembangungan jembatan titian, restoran apung, kolam
apung, pusat kuliner, serta fasilitas lainnya tanpa Analisis Dampak Lingkungan
(AMDAL). Ia memerintahkan Ditreskrimsus untuk segera menyelidik kasus tersebut
agar diproses lebih lanjut. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimum, Yudi Sinlaeloe,
Ditreskrimsus, Heri, Ditresnarkoba, Dirintelkam Polda NTT.
AMPPERA Kupang berharap masyarakat Lembata terus mengawasi, mengontrol, dan terus melakukan penolakan terhadap proyek yang sedang bermasalah itu.
AMPPERA Kupang berharap masyarakat Lembata terus mengawasi, mengontrol, dan terus melakukan penolakan terhadap proyek yang sedang bermasalah itu.
AMPPERA Desak Pengerjaan Proyek di Pulau Siput Awololong Dihentikan
Koordinator Umum AMPPERA Kupang, Emanuel
Boli mengatakan, meski masa adendum telah selesai terhitung sejak 31 Desember
2018 hingga 31 Maret 2019, beberapa hari yang lalu, masih juga ada aktivitas
pengerjaan di Pulau Siput Awololong. Ia menjelaskan, dalam pengerjaan itu, upaya untuk menancapkan tiang beton
ke dasar laut pun gagal. Malah tiang beton itu patah. Sehingga diduga ada
pengurangan volume pekerjaan dikarenakan ada indikasi penyelewengan dana
sebesar Rp 6.892.900.000 itu.
Tiang beton patah dalam pengerjaan proyek Awololong |
Selain itu, Boli mengutarakan alasan AMPPERA
Kupang menolak keras rencana Pemda Lembata membangun Jeti, kolam apung,
dan lain-lain di Pulau Awololong. “Karena tidak ada AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). AMDAL menjadi
syarat untuk mendapatkan izin pembangunan. Kalau Pemda Lembata tetap
melanjutkan pembangunan proyek tersebut, maka itu menlanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat dipidana satu sampai tiga tahun, denda satu sampai tiga miliar rupiah,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima
redaksi, Sabtu (2/11).
Sementara itu, Elfridus R. L. Sebleku
selaku Koorlap menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lembata terkesan sangat otoriter dan tertutup dalam setiap
proses proyek pembangunan Awololong. “Kami secara tegas meminta Pemda Kabupaten Lembata agar segera membatalkan
proyek pembangunan wisata di Awololong. Sudah ada sekian banyaknya penolakan
dari elemen masyarakat dan mahasiswa baik secara individu maupun kelompok.”
Ia juga menegaskan, dari berbagai penolakan dengan pandangan rasional seharusnya menjadi bahan pertimbangan, namun pemda terkesan menutup mata dan mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia menilai, proyek itu jauh dari kebutuhan dasar masyarakat setempat.
Ia juga menegaskan, dari berbagai penolakan dengan pandangan rasional seharusnya menjadi bahan pertimbangan, namun pemda terkesan menutup mata dan mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia menilai, proyek itu jauh dari kebutuhan dasar masyarakat setempat.
“Pemda Kabupaten Lembata mesti memprioritaskan infrastruktur dasar sebagai prioritas pembangunan. Sebab,
pembagunan pariwisata di Kabupaten Lembata masih bertolak belakang dengan
faktor pendukung pariwisata itu sendiri. Pemda mestinya paham apa yang saat ini
menjadi kebutuhan dasar dan mendesak masyarakat Lembata guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,” jelas aktivis GMNI Kupang ini.
Senada dengan Boli dan Sebleku, Koorlap, Sengaji Kamarudin pun menegaskan hal
yang sama. “Bicara soal Awololong, saya mengutuk keras agar tidak boleh dilanjutkan
pekerjaan proyek itu karena tidak ada nilai dedikasi yang ditawarkan untuk
masyarakat Lembata, khususnya para nelayan di pesisir pantai.” Menurutnya, pembangunan yang dilakukan oleh Pemda Lembata
hanya berdampak pada elite politik.
Oleh karena itu, AMPPERA Kupang
menyatakan sikap:
- Mendesak Pemda Lembata dan pihak terkait untuk menghentikan aktivitas pengerjaan di pulau Siput Awololong Lembata.
- Mendesak DPRD Lembata untuk meminta pertanggungjawaban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Silvester Samun, SH dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kepala Dinas Budpar Lembata, Apol Mayan atas pencairan dana 80% paket pekerjaan pembangunan jeti, restoran apung, kolam apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong.
- Mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum atas indikasi TIPIKOR dalam proyek tesebut sebagaiman telah dilaporkan oleh AMPPERA Kupang dan SPARTA Jakarta.
- Apabila tuntutan ini tidak dindahkan, maka semua elemen mahasiswa dan pemuda Lembata akan kembali dan bersatu melakukan aksi besar-besaran di Kabupaten Lembata dan KPK RI.
(red)
0 Response to "Kepada AMPPERA Kupang, Kapolda NTT Sebut Proyek Awololong Telah Penalti"
Posting Komentar