Kupang, LekoNTT.com -
Aliansi Mahasiswa bersama Rakyat Indonesia untuk Demokrasi dalam semangat Suara dari Timur, mengirimkan surat untuk
Jokowi, Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI). Selain surat, Aliansi yang terdiri dari berbagai Organ Gerakan
Mahasiswa, Organ Gerakan Kepemudaan Lokal dan Nasional, Komunitas Kreatif,
Lembaga Sosial Masyarakat Lokal dan Nasional, juga mengirimkan kain petisi,
dokumentasi aksi berupa foto dan kliping koran.
Ilustrasi: diolah dari berbagai sumber |
Aliansi
pun telah mengadakan aksi damai sebagai bentuk kritisisme rakyat mempertanyakan
situasi Negara bangsa pada Jumat (27/9/2019). Aksi damai dilakukan dengan long march, dimulai dari Jalan Jendral
Soeharto (Depan Prodi Psikologi Undana, Perempatan POLDA NTT, Jalan El Tari
menuju Kantor Gubernur NTT dan berakhir di Kantor DPRD NTT.
Di
depan pintu pagar Kantor DPRD NTT, massa aksi Suara dari Timur bertemu dengan empat orang perwakilan DPRD.
Perwakilan anggota DPRD itu antara lain: Kasimirus Kolo dari Fraksi Nasdem,
Emanuel Kolfidus dari PDIP, Maria Nuban Saku dari Perindo, dan Jan Pieter Windi
dari Gerindra.
Aksi Aliansi Mahasiswa bersama Rakyat Indoensia untuk Demokrasi pada Jumat, 27 September 2019. (Foto: HET) |
Ardy
Milik, selaku juru bicara Aliansi kepada LekoNTT.com,
mengatakan tuntutan dan petisi yang ditandatangani oleh massa aksi tidak dilegitimasi
oleh anggota DPRD NTT. “Massa aksi Suara
dari Timur tuntut agar DPRD NTT sebagai representan rakyat NTT menyuarakan
12 tuntutan melalui surat dan petisi. Tetapi tidak terlegitimasi karena pelantikan
pengurus DPRD baru diagendakan pada tanggal 4 Oktober 2019”.
Lebih
lanjut, Ardy mengatakan kalau masa aksi telah mengirimkan surat dan kain petisi
kepada Presiden dan DPR RI. Surat yang tertanggal 30 September 2019 dengan
Nomor OO3/SD.SDT/IX/2019, dikirim pada Jumat (4/10/2019). Massa aksi berharap
agar intensi surat dan kain petisi segera ditindaklanjuti, mengingat situasi Negara
bangsa dan gelombang protes semakin masif.
Adapun
tuntutan massa aksi yang termaktub dalam surat tersebut, sebagai berikut:
- Menolak Revisi UU KPK yang memadamkan bara pemberantasan korupsi dan menuntut Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu UU KPK.
- Menolak isi pasal-pasal karet dalam RUU KUHP (dan melibatkan para pihak lintas sektor dalam penyusunan pasal pasal RUU KUHP yan dinilai bermasalah dan akan berdampak pada penegakan hukum di masyarakat.
- Menolak pasal-pasal bermasalah dalam Revisi UU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja dan dicurigai memuluskan kepentingan eksploitasi pengusaha pada tenaga kerja murah.
- Menolak RUU Pertanahan dan meminta Presiden untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati dengan menjalankan UUPA 1960.
- Menolak RUU Pemasyarakatan yang memanjakan pencuri uang Negara.
- Menolak Revisi UU Pertambangan dan Minerba yang memuluskan langkah oligarki mengeksploitasi Sumber Daya Mineral Indonesia.
- Mendesak DPR RI dan Presiden untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga yang mengakui hak para pekerja sektor domestik, mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan.
- Seksual yang melindungi dan memenuhi 9 hak korban kekerasan seksual.
- Tolak TNI dan POLRI tempati jabatan Sipil dan tarik militer dari Papua sebagai awal dialog damai.
- Penjarakan penjahat HAM yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan di luar kekuasaan.
- Mendesak pemerintah untuk membubarkan BPJS dan mengembalikan layanan kesehatan pada program Jamkesmas dan Jamkesda yang dikelola langsung oleh Negara.
- Hentikan tindakan represif dan opresif pada rakyat, pelajar, aktivis dan jurnalis.
(HET)
0 Response to "Surat, Suara dari Timur untuk Presiden dan Wakil Rakyat"
Posting Komentar