Waingapu, LekoNTT.com - Anggota DPRD Sumba Timur menerima tuntutan massa
Aliansi Masyarakat Bersuara dalam demonstrasi pada Selasa (1/102019) di Gedung DPRD Sumba Timur. Beberapa anggota DPRD yang menemui dan berdiskusi dengan massa aksi adalah Yonathan Hani, Yeston Umbu L. Pura Tanya,
Rambu Hammu dan Hendrikus Tonga Retang.
Yonatan Hani menyampaikan bahwa ia mendukung agar Perda
masyarakat
adat segera dibuat. Menurutnya Perda yang akan dibuat, paling lambat telah disahkan pada tahun anggaran
2020. "Saya termasuk fraksi Nasdem untuk menyuarakan hal ini. Tolong kita
kawal bersama ya," ungkap Yonatan.
Selanjutnya para anggota DPRD Sumba Timur ini
menandatangani surat pernyataan komitmen pembuatan Perda pengakuan masyarakat
adat. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk mendorong terbentuknya Pansus
PT. MSM.
Beberapa anggota DPRD Sumba Timur ketika menemui Aliansi Masyarakat Bersuara. (Foto: Istimewa) |
Aliansi Masyarakat Bersuara juga menyerahkan berkas
naskah akademik Ranperda pengakuan masyarakat adat. Naskah tersebut diserahkan oleh Umbu Ndamu Rihi Meha, salah satu
Tim perumus naskah akademik. Tim perumus sendiri berasal dari kalangan dosen dan praktisi
LSM di Sumba dan Jakarta.
Di
kesempatan lain ketika bertemu
massa aksi, Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, juga berkomitmen akan segera mendorong pembuatan
Perda tersebut. Namun bupati menolak untuk menandatangani surat pernyataan
komitmen yang disiapkan oleh Aliansi Masyarakat Bersuara.
Terkait komitmen DPRD dan Bupati, Umbu Manang
selaku Koordinator Umum aksi mengapresiasi komitmen tersebut. Ia juga berharap agar masyarakat tidak diberi harapan palsu. "Bukan
apa-apa, kami ini sudah beberapa kali bertemu DPRD dan dijanjikan pembuatan
Pansus tapi tidak juga ada. Kalau Bupati kami sudah beberapa kali coba untuk
bertemu, baru kali ini beliau bertemu kami," tegas Umbu Manang.
Hal senada juga diutarakan oleh Rambu Amy dari
Komunitas Marginal. “Kami mendorong Bupati Gidion bersama DPRD untuk segera
menyusun dan mengesahkan Perda pengakuan masyarakat adat tanpa harus menunggu
pengesahan RUU Pertanahan, karena RUU tersebut kami juga menolaknya. Selain
itu pemerintah harus belajar dari kabupaten lain seperti Ende yang sudah
mempunyai Perda pengakuan masyarakat adat sejak 2017,” tegas Rambu Amy. (red)
0 Response to "Perda Masyarakat Adat, DPRD dan Bupati Sumba Timur Diminta Tidak Beri Harapan Palsu"
Posting Komentar