LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Perda Masyarakat Adat, DPRD dan Bupati Sumba Timur Diminta Tidak Beri Harapan Palsu - Leko NTT

Perda Masyarakat Adat, DPRD dan Bupati Sumba Timur Diminta Tidak Beri Harapan Palsu


Waingapu, LekoNTT.com - Anggota DPRD Sumba Timur menerima tuntutan massa Aliansi Masyarakat Bersuara dalam demonstrasi pada Selasa (1/102019) di Gedung DPRD Sumba Timur. Beberapa anggota DPRD yang menemui dan berdiskusi dengan massa aksi adalah Yonathan Hani, Yeston Umbu L. Pura Tanya, Rambu Hammu dan Hendrikus Tonga Retang.

Yonatan Hani menyampaikan bahwa ia mendukung agar Perda masyarakat adat segera dibuat. Menurutnya Perda yang akan dibuat, paling lambat telah disahkan pada tahun anggaran 2020. "Saya termasuk fraksi Nasdem untuk menyuarakan hal ini. Tolong kita kawal bersama ya," ungkap Yonatan.

Selanjutnya para anggota DPRD Sumba Timur ini menandatangani surat pernyataan komitmen pembuatan Perda pengakuan masyarakat adat. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk mendorong terbentuknya Pansus PT. MSM.
Beberapa anggota DPRD Sumba Timur ketika menemui Aliansi Masyarakat Bersuara. (Foto: Istimewa)

Aliansi Masyarakat Bersuara juga menyerahkan berkas naskah akademik Ranperda pengakuan masyarakat adat. Naskah tersebut diserahkan oleh Umbu Ndamu Rihi Meha, salah satu Tim perumus naskah akademik. Tim perumus sendiri berasal dari kalangan dosen  dan praktisi LSM di Sumba dan Jakarta.

Di kesempatan lain ketika bertemu massa aksi, Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, juga berkomitmen akan segera mendorong pembuatan Perda tersebut. Namun bupati menolak untuk menandatangani surat pernyataan komitmen yang disiapkan oleh Aliansi Masyarakat Bersuara.


Terkait komitmen DPRD dan Bupati, Umbu Manang selaku Koordinator Umum aksi mengapresiasi komitmen tersebut. Ia juga berharap agar masyarakat tidak diberi harapan palsu. "Bukan apa-apa, kami ini sudah beberapa kali bertemu DPRD dan dijanjikan pembuatan Pansus tapi tidak juga ada. Kalau Bupati kami sudah beberapa kali coba untuk bertemu, baru kali ini beliau bertemu kami," tegas Umbu Manang.

Hal senada juga diutarakan oleh Rambu Amy dari Komunitas Marginal. “Kami mendorong Bupati Gidion bersama DPRD untuk segera menyusun dan mengesahkan Perda pengakuan masyarakat adat tanpa harus menunggu pengesahan RUU Pertanahan, karena RUU tersebut kami juga menolaknya. Selain itu pemerintah harus belajar dari kabupaten lain seperti Ende yang sudah mempunyai Perda pengakuan masyarakat adat sejak 2017,” tegas Rambu Amy. (red)

Related Posts:

0 Response to "Perda Masyarakat Adat, DPRD dan Bupati Sumba Timur Diminta Tidak Beri Harapan Palsu"

Posting Komentar