LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Masyarakat Sumba Timur Tuntut Adanya Perda Masyarakat Adat dan Pansus PT. MSM - Leko NTT

Masyarakat Sumba Timur Tuntut Adanya Perda Masyarakat Adat dan Pansus PT. MSM


Waingapu, LekoNTT.com - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersuara melakukan demonstrasi pada Selasa (1/10/2019) di gedung DPRD dan Kantor Bupati Sumba Timur. Massa aksi melakukan long march dimulai dari Lapangan Rihi Eti, Prailiu. Aliansi ini terdiri dari masyarakat adat Praing Umalulu, Praing Petawang, Masyarakat Pahunga Lodu, SABANA Sumba, WALHI NTT, AMAN Sumba, GMNI Waingapu, LMND Waingapu, PERUATI, Komunitas Marginal dan LPPHKI.

Massa aksi menuntut agar DPRD segera melakukan pembahasan Perda masyarakat adat dan pembentukan Pansus PT.MSM. Selain itu, massa juga meminta Bupati Sumba Timur mencabut dan meminta maaf atas pernyataan Bupati terkait konflik kepemilikan tanah ulayat di salah satu media online beberapa waktu lalu.
Aliansi Masyarakat Bersuara ketika melakukan audiensi bersama beberapa anggota DPRD Sumba Timur di Kantor DPRD, 1 Oktober 2019. (Foto: Istimewa)

Dalam orasinya  Umbu Ndeha dari masyarakat adat Praing Patawang mengecam pernyataan Bupati Sumba Timur di salah satu media online bahwa tanah tidak pernah digunakan sejak Tuhan ciptakan. Menurutnya pernyataan tersebut mengandaikan Bupati bukanlah orang Sumba yang hidup dalam adat istiadat orang Sumba.

“Kami masyarakat adat meminta agar Bupati dan DPRD segera membuat Perda pengakuan masyarakat adat. Karena itu sangat penting bagi keberlangsungan masyarakat adat di masa depannya,” tegas Umbu Ndeha.
Sementara itu dalam orasinya, Umbu Yoab Watuwaya dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengatakan, selama ini hak-hak masyarakat diabaikan. Pemerintah Daerah seperti tidak mau mendengarkan aspirasi mereka. Padahal kenyataannya di lapangan banyak masyarakat kehilangan lahan, sumber air, padang penggembalaan dan hutan.

“Kami dari LMND Waingapu meminta pemerintah untuk berhenti mengabaikan kepentingan rakyat atas nama pembangunan investasi,” ujar Umbu Yoab.

Selain persoalan lokal, massa juga menolak berbagai RUU bermasalah dan UU KPK. Massa juga menuntut DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan kekerasan seksual yang marak terjadi di Sumba Timur. Baik untuk penegakan hukum maupun pencegahannya.

Aksi massa di DPRD diakhiri dengan pertemuan bersama empat anggota DPRD Sumba Timur. Para anggota DPRD berjanji akan menindaklanjuti aspirasi massa. Massa kemudian melanjutkan aksi di kantor Bupati dan diterima langsung oleh Bupati Sumba Timur dan beberapa stafnya. (red)

Related Posts:

0 Response to "Masyarakat Sumba Timur Tuntut Adanya Perda Masyarakat Adat dan Pansus PT. MSM"

Posting Komentar