LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
KAMERA - Leko NTT

KAMERA


Oleh: Ishack Sonlay*

Tidak banyak orang yang mengenal Girolamo Cardano, seorang pemikir Italia yang hidup pada tahun 1501 hingga 1576. Kita beruntung bahwa perusahaan Cryptocurrency ‘Cardano’ mengabadikan namanya sehingga sosoknya tetap hidup dan dikenang. Saya sendiri mengenalnya dari beberapa tulisan lepas. Ada setidaknya beberapa hal penting yang saya catat mengenai Girolamo Cardano.

Hal pertama, ia sangat percaya pada perhitungan dan ramalannya sendiri. Pernah suatu kali ia meramalkan kematiannya. Pada hari yang ditentukan, Cardano justru terlihat sehat-sehat saja. Beberapa sumber menulis bahwa ia dikabarkan hendak bunuh diri untuk menggenapi ramalannya itu.

Hal kedua, karena kecakapannya dalam bidang astrologi, dalam bukunya De Immortalitate Animorum (1545), Cardano menyusun horoskop dari Yesus Kristus dan dengan kepala tegak menyampaikan risalah itu kepada Paus Paulus III. Tentu saja gereja mengecamnya karena dianggap sebagai penista agama. Pada halaman New Scientis, Michael Brooks menerangkan bahwa horoskop Yesus Kristus dipandang sebagai upaya merendahkan ke-Tuhan-an Yesus. Jika bintang-bintang mampu menunjuk peruntungan Tuhan, lantas apa bedanya Tuhan dengan ciptaan lainnya?

Hal ketiga, laman beberapa sumber menuliskan namanya sebagai orang yang turut berperan bagi perhitungan bilangan imajiner dan sosok yang pertama-tama memprakarsai ditemukannya kamera. Mari kita bicara lebih lanjut tentang kamera.

Pada mulanya, kamera adalah seperangkat perkakas berupa kotak gelap yang sama sekali belum dilengkapi film. Demikianlah perkakas itu dinamakan Camera Obscura yang berarti Ruang Gelap. Semasa hidupnya, Girolamo Cardano melengkapi perkakas tersebut dengan lensa pada bagian depannya untuk membantu menangkap objek dengan lebih detail. Meskipun tangkapan objek yang dihasilkan tidak bertahan lama, namun sejarah telah mencatatkan nama Cardano sebagai seorang perintis penyempurnaan kamera.

Setelah Cardano, muncul penerus lainnya seperti Scultze (1727) yang menambahkan garam perak, Niepce (1826) yang menambahkan lempengan timah, dan Daguerre (1839) yang menambahkan pelat tembaga berlapis perak. Sejak itu teknologi kamera dan sistem lensa berkembang lebih pesat dengan hasil seperti yang kita miliki saat ini.

Tentu saja kamera merupakan teknologi yang patut kita syukuri pada zaman ini karena fungsi dan kemudahan yang ia berikan. Kamera bekerja menangkap gambaran dari objek, dibiaskan melalui lensa kepada sensor, dan kemudian disimpan dalam format digital.

Umat manusia pada zaman ini memanfaatkan kamera untuk berbagai kepentingan dokumentasi; kelahiran buah hati, ulang tahun, pertunangan, pernikahan, serah terima jabatan, administrasi pencatatan sipil (KTP, SIM, akta, dll), siaran televisi, interface kamera pada laptop dan gadget untuk kepentingan perorangan, dan lain sebagainya. Kemudahan yang ditawarkan oleh kamera secara niscaya memotong distansi geospasial (locus) dan waktu (tempus).

Kamera memungkinkan kita untuk berinteraksi dengan kondisi dari tempat dan waktu yang lain. Sebagai penulis misalnya, saya dengan mudah ‘mengobarak-abrik’ dokumen fotografi di Gedung Arsip dan melihat sendiri seramnya kerja paksa yang dilakukan nenek moyang bangsa Indonesia pada era kolonialisme. Atau sebut saja saya mengakses Google Earth dari meja kerja saya di Timor, dan dengan leluasa mengamati keadaan London Tower Bridge yang membentang di atas sungai Thames. Mudah bukan?

Sayang sekali, kita justru melulu fokus pada aspek kegunaan dari pada kamera dan abai terhadap perihal yang tidak kalah penting, aspek etika fotografi. Saat ini, diperkirakan ada 2,3 juta foto yang diproduksi setiap menit. Dari jumlah produksi foto yang sekian banyaknya itu, tidak semuanya patuh pada etika fotografi. Itu terjadi pertama-tama karena etika fotografi tidak (belum) diatur oleh hukum positif. Yang ada hanya aturan dan pedomaan dalam lingkup kerja tertentu seperti pedomaan kerja fotojurnalisme, pedomaan fotografi medis dan lain-lain yang sifatnya sui generis (terpisah, spesifik, dan unik).

Jadi, tidak ada pedomaan yang baku dan universal. Aturan yang digariskan oleh fotojurnalisme tentu saja tidak bisa dipatuhi oleh fotografi fine art. Kameramen media tentu saja wajib menyembunyikan identitas wajah korban sebuah perkara, tetapi aturan itu tidak berlaku bagi kamera private yang dikendalikan oleh individu-individu yang bebas. Itu masalahnya.

Tulisan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengatur anda, saudara-saudara terkasih. Saya hanya ingin menghadirkan aspek etik pemanfaatan kamera, agar sekiranya tangan kita bekerja di bawah kendali rasio; berpikir sebelum telunjuk kita menekan tombol cekrek! Begini ceritanya:

Pada suatu siang yang terik di bulan November 2017, saya duduk menikmati sebotol beer Bintang pada lapak pedagang di kawasan pantai Kuta, Denpasar. Saya baru saja mengakhiri kursus Bahasa Inggris yang padat, dan karena itu sebotol beer di pantai Kuta serasa bisa menyelamatkan saya dari frustrasi.

Tentu saja di sekitaran pantai banyak turis sedang beraktivitas, sebagian berselancar, ada yang mandi, dan lainnya berjemur. Mata saya dengan spontan menangkap sebuah pemandangan yang sangat memalukan: dua orang pemuda (turis lokal) masing-masing menenteng kamera digitalnya, mencondongkan lensa ke arah turis asing yang sedang berjemur dengan kostum swimsuit lingerie dan merasa berhak memotret segala objek yang terpampang di hadapan matanya. Rakus!

Di Australia, orang sangat hati-hati mengunakan kamera. Oleh karena itu, janganlah saya arahkan kamera ke wajah orang lain, terutama anak-anak, tanpa konsent (ijin) dari orang yang hendak dipotret. Tentu saja, saya berhak atas keadaan yang ramai, hiruk pikuk pasar misalnya, atau pejalan kaki di jalanan. Akan tetapi, janganlah wajah orang secara utuh dengan detail hidung, mata, lekuk tubuh dipotret dan disimpan sebagai dokumen pribadi saya tanpa ijin. Sekali-kali berlaku demikian, pengadilan akan memerintahkan saya untuk bertanggung-jawab.

Pada seminar dan festival yang bertaraf besar, peserta biasanya diberikan tanda pengenal dengan warna tertentu. Warna putih misalnya menandakan peserta yang dengan bebas boleh dipotret. Warna Kuning untuk peserta yang boleh dipotret jika diijinkan. Dan warna merah untuk peserta yang tidak memberi ijin kepada panitia untuk memotret dirinya. Begitulah ceritanya saudara-saudara.

Dalam sebuah pameran bertajuk “Manifesto No 4, Keseharian, Mencandra Tanda-Tanda Masa” (2014) di Galeri Nasional, seniman Deni Rahman mengingatkan kita lewat sebuah karya yang berjudul “Kameramu Harimaumu”. Tata cara dan etika memotret adalah gambaran dari diri si pemotret itu sendiri. Setiap tombol cekrek yang kita tekan pada kamera mengandaikan standar etika, nilai dan martabat kita sendiri. Martabat itulah yang juga dirasakan oleh Kevin Carter. Dia adalah seorang fotografer jurnalis perang yang berhasil memboyong penghargaan Pulitzer setelah fotonya tayang di New York Times pada tanggal 26 Maret 1993.

Bulan Maret 1993, Kevin Carter berada di Sudan untuk meliput bencana kelaparan yang melanda negeri itu. Suatu hari, dia merasa sedang berada para angle yang tepat untuk fotonya: seorang anak kecil yang bersujud kelaparan dan seekor gagak yang lamat-lamat mendekat ke arah si anak kecil. Setelah menunggu hampir setengah jam, gagak itu tak kunjung pergi. Kevin memutuskan mengambil gambar itu lalu mengirimkannya kepada redaksi.

Foto Kevin Carter yang meraih penghargaan Pulitzer

Pada hari itu, tanggal 26 Maret 1993, koran NYT habis terjual dan kantor redaksi dibanjiri telepon dari pembaca. Mereka bertanya-tanya “Bagaimana keadaan anak kecil itu? Apakah dia selamat?” Kevin tidak memberikan jawaban yang pasti, apakah anak itu selamat. Ia mengaku, setelah mengambil foto itu, ia merokok dan menangis.

Orang-orang menghujatnya karena dianggap tidak menolong si anak kecil. Dua bulan kemudian, Carter ditemukan bunuh diri dengan sepucuk surat: ia merasa bersalah karena memilih untuk memotret dari pada menolong si anak kecil. Begitulah kamera dan martabat sebagai manusia bekerja. Kamu bisa mendapatkan penghargaan, namun di saat yang sama harkat kemanusiaan akan memberi hukuman karena pertimbangan yang tak cukup matang saat kamu ber-cekrek.

Kiupukan, 5 Oktober 2019

*Ishack Sonlay, Sastrawan, Pemerhati Sosial, Master of Development Studies, The University of Melbourne. Saat ini bergiat di Kupang.
Artikel ini, sebelumnya telah diposting pada akun facebook penulis, 5 Oktober 2019.

Related Posts:

0 Response to "KAMERA"

Posting Komentar