Mendapatkan kepastian kepemilikan hak atas tanah merupakan
kerinduan semua masyarakat. Untuk mendapat kepastian hak atas tanah, masyarakat
bisa mengajukan permohonan sendiri di Kantor Pertanahan di kabupaten/kota
masing-masing daerah.
Namun ada juga ada beberapa program strategis dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau yang biasa disebut Kementerian ATR/BPN
melalui Kantor Pertanahan setiap Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan
kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang di miliki masyarakat. Contoh
program strategis tersebut antara lain: kegiatan PTSL (Pengukuran Tanah
Sistematis Lengkap) dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform atau yang biasa disebut Redis TOL.
Pengukuran tanah di salah satu lahan milik warga Desa Momol Manggarai Barat. Foto: Edward Boelan. |
Tahun ini salah satu program strategis yang dilaksanakan
oleh Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sebagai wujud pelayanan publik
yang nyata di tengah-tengah masyarakat adalah kegiatan Redis TOL di salah satu
desa ada di Kabupaten Manggarai Barat yaitu Desa Momol, Kecamatan Ndoso.
Kegiatan ini mempunyai tujuan agar semua petani/pekebun yang
berdomisili dan memiliki lahan pertanian/perkebunan yang terletak di Desa Momol
mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka kerjakan atau garap selama
ini. Program ini tidak dipungut biaya sedikitpun oleh pihak Kantor Pertanahan
Kabupaten Manggarai Barat.
Tim pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat saat berada di lapangan. Foto: Edward Boelan. |
Meski begitu, masyarakat Desa Momol berkewajiban
melengkapi setiap berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi ktp pemilik lahan,
fotokopi kartu keluarga dan materai 6000, hingga pilar tanda batas yang ditanam
di tiap sudut batas bidang masing-masing, atas kesepakatan bersama dengan
pemilik lahan yang berbatasan langsung.
0 Response to "Surat Tanah untuk Masyarakat Desa Momol, Manggarai Barat"
Posting Komentar