Kupang,
LekoNTT.com – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi
Mahasiswa Kupang turun ke jalan, menggelar aksi damai. Long march dilakukan pada pukul 09.00 Wita dari Bundaran PU, Jalan
Frans Seda, Kota Kupang menuju Kantor DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) di jalan
El Tari.
Menggunakan
dress code berwarna hitam, aksi massa
bersama menolak UU KPK yang baru disahkan dan RKUHP pada Kamis (26/09/2019).
Aksi damai ini diikuti oleh mahasiwa dari beberapa kampus yang ada di Kota
Kupang dan di luar Kupang, diantaranya Universitas Nusa Cendana (Undana),
Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang , Universitas Kristen Artha
Wacana Kupang (Unkris), Universitas Muhamadiyah Kupang, Politeknik Pertanian
Negeri Kupang, Politeknik Negeri Kupang dan beberapa kampus lainnya.
Aksi Aliansi Mahasiswa Kupang, 26 September 2019. (Foto: KEIL) |
Ridwan
Menoh, Ketua BEM PT Undana mengatakan, sebagai mahasiswa mereka sendiri sangat
kecewa dengan pihak kampus yang tidak mendukung aksi damai ini. Dimana secara
kelembagaan, Unwira dan Undana samasekali tidak mengizinkan mahasiswanya untuk
ikut melakukan aksi damai yang dilegitimasi dalam surat edaran resmi dari pihak
pimpinan kampus.
“Kami
memang kecewa saat tidak mendapatkan izin dari pihak kampus, namun sebagai
mahasiswa, aksi kami murni tidak ditunggangi kepentingan politik apapun, dan
terbukti hari ini kami tetap turun sekalipun tanpa menggunakan atribut
universitas” ungkap Ridwan.
Pantauan
LekoNTT.com, massa aksi penuh
semangat melakukan orasi, membaca pusi dan bernyanyi lagu-lagu perjuangan. Sekalipun
berjam-jam menunggu pihak keamanan membukakan gerbang untuk masuk ke dalam
kantor DPRD Provinsi NTT, mereka tetap antusias.
Setelah
perdebatan sengit dengan anggota DPRD, massa aksi diizinkan masuk ke dalam
kantor DPRD namun harus melewati pemeriksaan ketat dari pihak kepolisian tepat
di gerbang kantor. Audiensi yang dilakukan bersama massa aksi dihadiri oleh 6
anggota DPRD Provinsi NTT dari sekian banyak anggota DPRD yang baru saja
terpilih.
Setelah
para mahasiswa menyampaian poin-poin tuntutan, Hugo Rehi Kelumba, anggota DPRD
dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat mendeklarasian sikap
terkait penolakan UU KPK yang sudah disahkan dan RKUHP.
“Secara
pribadi kami sepakat untuk menolak, namun secara kelembagan kami tidak bisa
menyampaikan sikap pada saat ini karena harus ada kesepakatan bersama dengan
seluruh anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkas Hugo.
Sontak
massa aksi ricuh, dan setelah menyampaikan ucapan terima kasih, para anggota
DPRD langsung dikawal ketat pihak keamanan untuk keluar dari dalam ruang rapat.
Para mahasiswa menunjukkan kekecewaannya dengan meletakkan semua poster, dan
tuntutan di meja dan kursi yang sebelumnya diduduki oleh para anggota DPRD. Mahasiswa
merasa ditipu oleh wakil rakyat sendiri, karena tidak mendapat dukungan penolakan
terhadap UU KPK dan RKUHP oleh DPRD NTT secara kelembagaan.
“Kami
sangat kecewa karena secara kelembagaan maupun secara pribadi yang sebelumya
sudah menjanjikan dukungan atas aksi kami, tapi ternyata kami ditipu oleh wakil
kami sendiri. Kami akan pulang untuk mengevaluasi dan menentukan sikap kami
selanjutnya. Harapan kami yang terbesar adalah DPRD NTT yang baru saja terpilih
tidak menghianati rakyat” ujar Magandra Silaban, Koordinator Umum aksi Aliansi
Mahasiswa Kupang.
Reporter: Vivin DS
0 Response to "Keluar dari 'Penjara' Surat Edaran, Mahasiswa Kupang Turun ke Jalan"
Posting Komentar