Kupang, LekoNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia (PMKRI) dari 12 cabang di
Indonesia menggelar aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi ( UU KPK). Ke-12 cabang PMKRI tersebut antara lain, PMKRI Cabang
Kupang, Maumere, Tondano, Yogjakarta dan Mataram.
Aksi
tersebut dilangsungkan di depan Margasiswa PMKRI Cabang Kupang Santo
Fransiskus Xaverius dan di
depan POLDA
NTT pada Senin (23/9/2019).
12 cabang PMKRI se-Indonesia seusai melakukan aksi di Kupang. (Foto: Istimewa) |
Sekretaris Jenderal PMKRI Yogjakarta
Santo Thomas Aquinas, Yoseph S. Memo selaku koordinator lapangan (korlap)
menuturkan, aksi damai berupa mimbar bebas ini merupakan bentuk penolakan dari 12 cabang PMKRI terhadap revisi UU KPK
yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). PMKRI menilai revisi UU KPK
melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia.
"Ada beberapa pasal dalam
Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002 yang
kontroversial dan berpotensi melemahkan
KPK," katanya.
Sementara itu Ketua Presidium
PMKRI Cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius, Adrianus Oswin Goleng mengatakan, revisi UU KPK mengandung persoalan secara formil dan
materiil, yakni cacat prosedural karena tidak tercantum dalam program legislasi
nasional (prolegnas) prioritas 2019.
Menurutnya, DPR RI kini tengah
mengangkangi pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang,
baik yang berasal dari DPR maupun Presiden serta Rancangan Undang-Undang yang
diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.
"DPR sangat tergesa-gesa
dan terkesan sedang menyelamatkan kepentingan tertentu, yakni kepentingan DPR
dan Pemerintah itu sendiri. Sebab
data rilis KPK yang terakhir, jumlah tersangka yang sedang ditangani kasusnya
paling banyak berasal dari tubuh DPR dan pemerintah, yaitu mencapai 255," lanjutnya.
Oswin Goleng juga mengatakan bahwa
Presiden Joko Widodo semestinya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK. "Sebelum pelantikan, Presiden Jokowi
harus menerbitkan Perppu. Jika tidak, kami akan menyatakan mosi tidak percaya,
sebab Presiden sudah tidak mampu mengemban amanat rakyat," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai sikap 12 cabang PMKRI yang bertolak bertentangan dengan pernyataan sikap Presidium Pusat (PP)
PMKRI Santo Thomas Aquinas, Oswin
Goleng yang didampingi pengurus cabang lainnya menegaskan bahwa sikap Presidium Pusat tidak bisa menjadi konsensus
mutlak yang harus diikuti oleh seluruh PMKRI cabang di Indonesia. Setiap cabang pun memiliki otonominya
masing-masing. Sebelumnya, secara
nasional PMKRI telah menyetujui revisi UU KPK.
"Kepengurusan pusat dan
cabang sifatnya koordinasi, sehingga suara pusat tidak mewakili suara cabang.
Setiap cabang berhak bersuara sesuai dengan kajian yang telah dilakukan,"
ungkapnya. (KEIL)
0 Response to "Bertentangan dengan Presidium Pusat, 12 Cabang PMKRI se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK"
Posting Komentar