LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Bertentangan dengan Presidium Pusat, 12 Cabang PMKRI se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK - Leko NTT

Bertentangan dengan Presidium Pusat, 12 Cabang PMKRI se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK


Kupang, LekoNTT.comPerhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dari 12 cabang di Indonesia menggelar aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK). Ke-12 cabang PMKRI tersebut antara lain, PMKRI Cabang Kupang, Maumere, Tondano, Yogjakarta dan Mataram.  Aksi tersebut dilangsungkan di depan Margasiswa PMKRI Cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius dan di depan POLDA NTT pada Senin (23/9/2019).
12 cabang PMKRI se-Indonesia seusai melakukan aksi di Kupang. (Foto: Istimewa)

Sekretaris Jenderal PMKRI Yogjakarta Santo Thomas Aquinas, Yoseph S. Memo selaku koordinator lapangan (korlap) menuturkan, aksi damai berupa mimbar bebas ini merupakan bentuk penolakan dari 12 cabang PMKRI terhadap revisi UU KPK yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). PMKRI menilai revisi UU KPK melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia.

"Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002 yang kontroversial dan berpotensi melemahkan  KPK," katanya.

Sementara itu Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius, Adrianus Oswin Goleng mengatakan, revisi UU KPK  mengandung persoalan secara formil dan materiil, yakni cacat prosedural karena tidak tercantum dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019.

Menurutnya, DPR RI kini tengah mengangkangi pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.

"DPR sangat tergesa-gesa dan terkesan sedang menyelamatkan kepentingan tertentu, yakni kepentingan DPR dan Pemerintah itu sendiri. Sebab data rilis KPK yang terakhir, jumlah tersangka yang sedang ditangani kasusnya paling banyak berasal dari tubuh DPR dan pemerintah, yaitu mencapai 255," lanjutnya.

Oswin Goleng juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo semestinya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK. "Sebelum pelantikan, Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu. Jika tidak, kami akan menyatakan mosi tidak percaya, sebab Presiden sudah tidak mampu mengemban amanat rakyat," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai sikap 12 cabang PMKRI yang bertolak bertentangan dengan pernyataan sikap Presidium Pusat (PP) PMKRI Santo Thomas Aquinas, Oswin Goleng yang didampingi pengurus cabang lainnya menegaskan bahwa sikap Presidium Pusat tidak bisa menjadi konsensus mutlak yang harus diikuti oleh seluruh PMKRI cabang di Indonesia. Setiap cabang pun memiliki otonominya masing-masing. Sebelumnya, secara nasional PMKRI telah menyetujui revisi UU KPK.

"Kepengurusan pusat dan cabang sifatnya koordinasi, sehingga suara pusat tidak mewakili suara cabang. Setiap cabang berhak bersuara sesuai dengan kajian yang telah dilakukan," ungkapnya. (KEIL)

Related Posts:

0 Response to "Bertentangan dengan Presidium Pusat, 12 Cabang PMKRI se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK"

Posting Komentar