Paul SinlaEloE, aktivis PIAR NTT. Foto: Madika FM |
Ini disampaikan Paul SinlaEloE kepada LekoNTT pada Rabu (10/7/2019). Ia mengatakan hal tersebut sangat ironis, sebab selain memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, legislatif juga memiliki fungsi utama di bidang legislasi.
“Secara substansi, fungsi legislasi mengharuskan legislatif membentuk Perda bersama Kepala Daerah. Pasal 1 angka 7 UU No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi merupakan salah satu produk hukum di daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Kata “dibentuk” di sini menunjukan bahwa Perda Provinsi harus dibentuk oleh DPRD, dalam kedudukannya sebagai policy maker dan bukan policy implementator,” demikian katanya.
Masih menurut Paul SinlaEloE, fungsi legislasi ini menempatkan DPRD sebagai lembaga terhormat dalam mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat, untuk menentukan keberlangsungan serta masa depan daerah dengan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak atau stakeholders.
Ia berharap, ke depan DPRD harus lebih memahami aspek substansi maupun aspek strategis dari fungsi legislatif yang diembannya serta harus memiliki kemampuan dan ketrampilan terkait legal drafting.
“Hal ini sangat penting karena yang namanya DPRD itu seluruh aktivitasnya terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. DPRD dibiayai dengan uang rakyat yang dikumpulkan oleh rakyat dengan keringat darah dan air mata melalui mekanisme pajak/retribusi,” tambahnya lagi.
0 Response to "Paul SinlaEloE: DPRD NTT Kurang Berinisiatif Membentuk Perda"
Posting Komentar