Siapa itu pekerja? Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja
atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
Di Indonesia, selain kata 'buruh', dikenal juga istilah 'karyawan/i'. Kata 'buruh' dipakai untuk menyebut pekerja industri dan pabrik,
sementara kata 'karyawan/i' dipakai untuk menyebut pegawai kantoran non-industri. Hal ini seolah mau menyatakan bahwa 'karyawan/i' adalah
pekerja kelas menengah yang posisinya lebih terhormat daripada 'buruh'.
Padahal, pekerja industri maupun pekerja kantoran, pada dasarnya adalah
sama-sama buruh atau pekerja, dan memiliki hak yang sama di depan hukum.
Berikut adalah 9 hak-hak pekerja perempuan yang perlu anda ketahui.
Pekerja Perempuan. Foto: Shutercock |
1. HAK KESETARAAN UPAH
“Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi
antara buruh laki-laki dan buruh perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.”
(Peraturan Pemerintah RI No.8/1981 tentang Perlindungan Upah).
2. HAK CUTI HAID
“Pekerja/buruh perempuan, yang dalam masa haid merasakan
sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama
dan hari kedua pada waktu haid.”
(Pasal 81 ayat (1) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan)
“Tidak dibenarkan untuk mewajibkan pekerja, buruh perempuan menyertai
setiap cuti haid dengan surat dokter, apalagi cek fisik, kecuali jika memiliki
kelainan menstruasi yang berkepanjangan.”
(Penjelasan Pasal-Pasal UU No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan).
“Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan
yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan.”
(Pasal 93 ayat (2) huruf b UU No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan).
Pekerja perempuan mengusir bos dari sebuah kantor di Barcelona, 1936. Ilustrasi: Clifford Harper. |
3. HAK MENYUSUI SAAT BEKERJA
“Pekerja/buruh perempuan yang anak masih menyusui harus diberi
kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan
selama waktu kerja.”
(Pasal 83 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan)
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program
pemberian ASI eksklusif, mendapatkan sanksi penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan denda maksimal Rp100.000.000.”
(Pasal 200 UU No.39/2009 tentang Kesehatan)
(1). Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif sejak
dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2). Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan
waktu dan fasilitas khusus,
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum.
(Pasal 128 UU No.39/2009 tentang Kesehatan).
4. HAK CUTI HAMIL DAN CUTI MELAHIRKAN
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama
1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 satu setengah)
bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja
perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau
sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
(Pasal 82 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan)
Perempuan hamil memiliki hak tersendiri di tempat kerja. Ilustrasi: Istimewa |
Perlakuan atau Fasilitas bagi Pekerja Perempuan Hamil/Menyusui:
a. Dibebaskan dari pekerjaan yang dapat merugikan kesehatan ibu
dan bayi.
b. Dibebaskan dari pemutusan hubungan kerja.
c. Dibebaskan dari jam kerja lembur, terutama pada jam kerja
malam pukul 23.00 sampai pukul 07.00.
d. Tunjangan kesehatan yang mencakup perawatan sebelum, saat
dan sesudah kelahiran, serta perawatan rumah sakit jika diperlukan.
e. Dijamin haknya untuk kembali ke jabatan semula dengan upah
yang sama setelah selesai cuti melahirkan.
f. Diberi hak lebih untuk waktu istirahat atau pengurangan jam
kerja untuk menyusui anaknya setelah melahirkan.
g. Durasi waktu dan pengurangan jam kerja yang diberikan untuk
ibu menyusui, sedikitnya satu atau lebih jeda saat jam kerja berlangsung.
(Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) No.183)
(Perlindungan Maternitas Tahun 2000)
5. HAK PASKA KEGUGURAN
“Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak
memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.”
(Pasal 82 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan)
6. HAK BEKERJA DENGAN BERHIJAB
“Perusahaan harus menghargai dan menghormati karyawannya
yang memakai jilbab, karena pada dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi
dan melarang karyawannya bekerja memakai jilbab.”
(Pasal 22 UU No.39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta
Penjelasannya UU No.13/2013)
7. HAK TIDAK DI-PHK KARENA ‘KURANG CANTIK’
“Perusahaan dilarang melakukan PHK kepada karyawannya dengan
alasan ‘kurang cantik’ (kondisi fisik).”
(Pasal 153 ayat (1) huruf I UU 13/2013)
“PHK atas alasan tersebut batal demi hukum (dianggap tidak
pernah terjadi), dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang
bersangkutan.”
(Pasal 153 ayat (2) UU 13/2013)
8. HAK BAGI PEKERJA PEREMPUAN PADA JAM KERJA MALAM 23.00-07.00
a. Mendapatan makanan dan minuman bergizi.
b. Memberikan makanan dan minuman bergizi harus sekurang-kurangnya
memenuhi 1.400 kalori, harus bervariasi, bersih dan diberikan pada waktu
istirahat antara jam kerja. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan
uang.
c. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
d. Pengusaha wajib menjaga kesusilaan dan keamanan perempuan selama
di tempat kerja dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan
menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai, serta
terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki.
e. Menyediakan antar-jemput
f. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh
perempuan pada jam kerja malam. Lokasi tempat penjemputan harus mudah dijangkau
dan aman bagi pekerja
perempuan.
(Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Perusahaan yang
mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00)
Perempuan kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan di malam hari. Ilustrasi: Istimewa. |
9. ATURAN JAM KERJA MALAM BAGI PEKERJA PEREMPUAN:
a. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
b. Perusahaan dilarang memperkerjakan pekerja hamil yang
menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya
maupun dirinya, apabila berkerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(Pasal 76 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan).
Demikian hak-hak dari pekerja perempuan. Beberapa aturan diatur lebih jauh dalam kontrak kerja, sehingga penting bagi anda untuk membaca kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
Ketahui hak anda, dan mulailah bersuara! (red).
0 Response to "Ini Hak-Hak Pekerja Perempuan, Anda Harus Tahu"
Posting Komentar