Kupang, LekoNTT.com - Trotoar adalah tepi
jalan raya yang terletak sedikit lebih tinggi, tempat untuk orang berjalan kaki. Baik pejalan kaki normal maupun penyandang disabilitas sama-sama memiliki hak akses yang sama atas trotoar jalan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas sendiri, mengharuskan pemerintah untuk
mewujudkan Kota Ramah Disabilitas (KRD).
Pada hari Rabu (22/5/2019),
reporter LekoNTT.com berjalan kaki
dari Perpustakaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di
Jalan Tompello, sampai ke Pos Polisi di Jalan El Tari, untuk melihat bagaimana
penataan trotoar bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Di ruas jalan tersebut, sudah ada guiding block khusus tuna netra, tetapi penataannya masih terkesan asal-asalan, tanpa tahu akan maksud dan kegunaannya. Ada guiding block yang mengarahkan pengguna untuk menabrak pohon, ada juga yang mengarahkan pengguna untuk terjun ke selokan. Selain itu, ada juga beberapa penghalang lain yang tidak hanya akan menyulitkan penyandang tunanetra, tetapi juga penyandang difabel yang lain dan manusia normal pada umumnya. Penghalang itu seperti pot, jembatan kayu, tiang, maupun kendaraan yang diparkir sembarangan.
Berikut foto-foto yang dikumpulkan oleh reporter kami sepanjang jalan dari Perpustakaan Daerah Propinsi NTT menuju Pos Polisi di Jalan El Tari, melalui Jalan Cak Doko (lajur kiri). Semoga bermanfaat.
Ini menunjukan bahwa Pemerintah Lalai melakukan pengawasan pengembangan proyek tersebut. Dari awal perencanaan hingga pelaksaan proyek pemerinta mestinya rutin melakukan pengotrolan proyek tersebut. Bahkan di dalam sebua proyek biasakan terdapat konsultan pengawas. Menjadi tanda tanyanya adalah bekerja tidak dia?. Atau jangan bersekongkol antara pemilik proyek,pelaksana dan pengawas untuk mempertebal isi kantong. Disisi lain masyarakat juga belum tahu betul bagaimana pengunaan trotoar selain untuk pejalan kaki (bukan disabilitas) beserta atribut trotoar yang semestinya
BalasHapus