Kupang,
LekoNTT.com
– Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius
Beda Daton mengatakan, dengan sistem online pada pendaftaran Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB),
siswa yang ingin melakukan pendaftaran bisa mendaftar sendiri dari rumah saja.
Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT bersama tim ketika melakukan monitoring pelaksanaan PPBD di tingkat SMA/SMK di Kota Kupang. (Foto: Akun Facebook Darius Beda Daton) |
Darius menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai melakukan
monitoring pelaksanaan PPDB Online di SMAN 3, SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Kupang,
pada hari Senin (23/6/2019). Ia menyayangkan, bahwa di tiga sekolah yang menjadi tujuan monitoring, ia bersama
timnya masih menemukan antrian loket pendaftaran yang membludak.
"Mestinya
dengan sistem online ini, siswa bisa mendaftar sendiri dari rumah dan hanya
membawa bukti cetak pendaftaran dan berkas pendukung lainnya untuk diverifikasi
di sekolah," ungkap Darius.
Tampak antrian panjang para calon siswa SMA di loket pendaftaran PPBD di salah satu sekolah, Kota Kupang. (Foto: Akun Facebook Darius Beda Daton) |
Sistem
pendaftaran PPDB daring sendiri akan tertutup otomatis jika kuota zonasi I
sudah penuh. Selanjutnya siswa akan
diarahkan untuk mendaftar pada zonasi II.
"Mohon
dukungan semua siswa dan orang tua agar memahami keterbatasan daya tampung
sekolah dan mendukung penerapan sistem zonasi ini agar berjalan lancar. Terima
kasih," tutup Darius.
0 Response to "Ombudsman NTT: Daftar PPDB Dari Rumah Saja"
Posting Komentar