Kupang, LekoNTT.com - Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) Kota Kupang melakukan aksi penolakan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBBU) milik PT Ombay Sukses Persada di desa waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (28/05/2019) di kantor Gubernur NTT dan kantor DPRD Provinsi NTT.
APRA
meminta agar Gubernur dan DPRD segera
mengintervensi pembangunan SPBBU milik PT Ombay Sukses Persada yang berlokasi di
Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor.
Saat dihubungi, Kordinator
Lapangan (korlap)
aksi Isak Daud Momaley dengan
tegas mengatakan, mereka mendukung pembangunan SPBBU, tetapi
lokasinya dianggap tidak tepat.
APRA membawa poster tuntutan mereka. Foto: Alfa Atamau |
“Kami
mendukung pembangunan SPBBU di Kecamatan
Alor Timur Laut, tetapi kami menolak lokasi
pembangunan saat ini,
dengan alasan pembangunan tersebut akan memengaruhi usaha petani sawah. Pembangunan ini sangat
berdekatan dengan mata air sehingga akan mengurangi
debit air yang mengairi sawah seluas 76 hektar milik
petani di kecamatam Alor Timur Laut dan Lembur. Untuk penolakan pembangunan SPBBU
di Desa Waisika, kami aliansi
telah menerima petisi penolakan pembangunan SPBBU yang ditandantangani masyarakat tani,” tutur Isak.
Hal
lain juga disampaikan
Kordinator Umum (Kordum) APRA Kota Kupang,
Jones Kranding. Beliau mengatakan cukup kecewa
dengan pemerintah daerah Kabupaten Alor.
“Kami sangat kecewa dengan
pemerintah daerah Kabupaten
Alor yang telah bekerja sama dengan PT
Ombay Sukses Persada yang sementara membangun SPBBU di Desa Waisika kecamatan Alor
Timur Laut. Kalau kita baca Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Daerah Alor, sangat
tidak layak dibangun SPBBU di lokasi tersebut,
sebab akan memengaruhi budidaya petani sawah seperti padi, sayur-sayuran dan
tanaman lainnya,” kata
Jones.
Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) di Kupang menilai bahwa PT. Ombay Sukses Persada dan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo sedang berupaya untuk melawan kehendak konstitusi sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Air. APRA juga meminta agar pemerintah daerah Alor kembali melihat Peraturan Daerah No. 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Daerah Alor.
Reporter: Alfa Atamau
kantulll ��
BalasHapusterima kasih