LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
APRA Kupang Tolak Pembangunan SPBBU di Lokasi Mata Air Fatau - Leko NTT

APRA Kupang Tolak Pembangunan SPBBU di Lokasi Mata Air Fatau


Kupang, LekoNTT.com - Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) Kota Kupang melakukan aksi penolakan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBBU) milik PT Ombay Sukses Persada di desa waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (28/05/2019) di kantor Gubernur NTT dan kantor DPRD Provinsi NTT.
APRA membawa poster tuntutan mereka. Foto: Alfa Atamau
APRA  meminta agar Gubernur dan DPRD segera mengintervensi pembangunan SPBBU milik PT Ombay Sukses Persada yang berlokasi di Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor. Saat dihubungi, Kordinator Lapangan (korlap) aksi Isak Daud Momaley dengan tegas mengatakan, mereka mendukung pembangunan SPBBU, tetapi lokasinya dianggap tidak tepat.

“Kami mendukung pembangunan SPBBU di Kecamatan Alor Timur Laut, tetapi kami menolak lokasi pembangunan saat ini, dengan alasan pembangunan tersebut akan memengaruhi usaha petani sawah. Pembangunan ini sangat berdekatan dengan mata air sehingga akan mengurangi debit air yang mengairi sawah seluas 76 hektar milik petani di kecamatam Alor Timur Laut dan Lembur. Untuk penolakan pembangunan SPBBU di Desa Waisika, kami aliansi telah menerima petisi penolakan pembangunan SPBBU yang ditandantangani masyarakat tani,” tutur Isak.

Hal lain juga disampaikan Kordinator Umum (Kordum) APRA Kota Kupang, Jones Kranding. Beliau mengatakan cukup kecewa dengan pemerintah daerah Kabupaten Alor.

Kami sangat kecewa dengan pemerintah daerah Kabupaten Alor yang telah  bekerja sama dengan PT Ombay Sukses Persada yang sementara membangun SPBBU di Desa Waisika kecamatan Alor Timur Laut. Kalau kita baca Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Daerah Alor, sangat tidak layak dibangun SPBBU di lokasi tersebut, sebab akan memengaruhi budidaya petani sawah seperti padi, sayur-sayuran dan tanaman lainnya,” kata Jones.

Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) di Kupang menilai bahwa PT. Ombay Sukses Persada dan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo sedang berupaya untuk melawan kehendak konstitusi sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Air. APRA juga meminta agar pemerintah daerah Alor kembali melihat Peraturan Daerah No. 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Daerah Alor. 

Reporter: Alfa Atamau

Related Posts:

1 Response to "APRA Kupang Tolak Pembangunan SPBBU di Lokasi Mata Air Fatau "